Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Resmi, UMK Banjarmasin Per 1 Januari 2023 jadi Rp 3,2 Juta

Jumat, 9 Des 2022 | 19:44 WITA
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin M Isa Anshari saat mengumumkan UMK 2023 Banjarmasin. (foto : shn)

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin M Isa Anshari saat mengumumkan UMK 2023 Banjarmasin. (foto : shn)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Upah Minimum Kota (UMK) 2023 untuk Banjarmasin naik atau menjadi Rp 3,2 juta. UMK tersebut naik sebesar 7,86 persen dari UMK Banjarmasin 2022, yakni sebesar Rp 3.000.710.

“UMK 2023 di Banjarmasin ditetapkan sebesar Rp 3.236.248,17,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin M Isa Anshari, kepada awak media, Jumat (9/12/2022).

Menurut dia, UMK itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 188.44/084/KUM/2022.

Program MBG di Banjarmasin Dipastikan Tetap Berjalan Selama Ramadhan

Program MBG di Banjarmasin Dipastikan Tetap Berjalan Selama Ramadhan

Selasa, 27 Jan 2026 | 20:21
52 Koperasi Merah Putih di Banjarmasin Ditargetkan Rampung Dibangun Tahun Ini

52 Koperasi Merah Putih di Banjarmasin Ditargetkan Rampung Dibangun Tahun Ini

Selasa, 27 Jan 2026 | 20:00
Bonus Atlet Banjarmasin Peraih Medali Mengalami Penurunan, Februari Mulai Dicairkan

Bonus Atlet Banjarmasin Peraih Medali Mengalami Penurunan, Februari Mulai Dicairkan

Selasa, 27 Jan 2026 | 19:55
Tongkang Depan Balai Kota Banjarmasin Bakal Dipindah, Pertimbangan Estetika

Tongkang Depan Balai Kota Banjarmasin Bakal Dipindah, Pertimbangan Estetika

Selasa, 27 Jan 2026 | 19:51

Berdasarkan keputusan itu, dia mengimbau, perusahaan di Banjarmasin agar tidak memberikan gaji lebih rendah dari yang ditetapkan tersebut.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku ditetapkan yakni 1 Januari 2023,” ujarnya.

Ia mengatakan, apabila memang gaji yang diterima tidak sesuai, maka karyawan di perusahaan tersebut bisa melaporkan ke serikat pekerja.

Soalnya tidak ada sanksi secara tertulis yang bisa diberikan ke perusahaan. Selain itu, ada kondisi beberapa perusahaan yang keuangannya tidak bisa mengikuti, sehingga dibuat kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

“Meski begitu, sebagian besar perusahaan di Banjarmasin sudah mematuhi dan menjalankan UMK,” jelasnya.

Kepada perusahaan yang belum bisa memenuhi UMK, pihaknya akan selalu memantau dan melakukan pembinaan.

“Semoga semua perusahaan di Banjarmasin bisa memenuhi UMK 2023,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: banjarmasinKalselseputaran.idUMK 2023

Baca Juga

Terkait Perkara BOKAR, Lima Lembaga dan 20 Tokoh Tabalong Ajukan Amicus Curiae di PN Banjarmasin

Terkait Perkara BOKAR, Lima Lembaga dan 20 Tokoh Tabalong Ajukan Amicus Curiae di PN Banjarmasin

Kamis, 29 Jan 2026 | 20:29
Atasi Ancaman Banjir, Bangunan Ganggu Sungai dan Drainase Akan Dibersihkan

Atasi Ancaman Banjir, Bangunan Ganggu Sungai dan Drainase Akan Dibersihkan

Kamis, 29 Jan 2026 | 20:24
Pengguna Aplikasi Banjarmasin Pintar Rendah, Diskominfotik Gandeng SKPD dengan Layanan Tertinggi

Pengguna Aplikasi Banjarmasin Pintar Rendah, Diskominfotik Gandeng SKPD dengan Layanan Tertinggi

Kamis, 29 Jan 2026 | 20:05
Bhakti Korem Untuk Anak Bangsa : 2.500 Pasang Sepatu Dibagikan kepada Siswa

Bhakti Korem Untuk Anak Bangsa : 2.500 Pasang Sepatu Dibagikan kepada Siswa

Kamis, 29 Jan 2026 | 20:00
Next Post
Capaian BIAN di Banjarmasin Naik Cukup Signifikan

Dinkes Banjarmasin Siap Hadapi Lonjakan Covid-19

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist