Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel Banjarmasin

Resmi, UMK Banjarmasin Per 1 Januari 2023 jadi Rp 3,2 Juta

Jumat, 9 Des 2022 | 19:44 WITA
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin M Isa Anshari saat mengumumkan UMK 2023 Banjarmasin. (foto : shn)

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin M Isa Anshari saat mengumumkan UMK 2023 Banjarmasin. (foto : shn)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Upah Minimum Kota (UMK) 2023 untuk Banjarmasin naik atau menjadi Rp 3,2 juta. UMK tersebut naik sebesar 7,86 persen dari UMK Banjarmasin 2022, yakni sebesar Rp 3.000.710.

“UMK 2023 di Banjarmasin ditetapkan sebesar Rp 3.236.248,17,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin M Isa Anshari, kepada awak media, Jumat (9/12/2022).

Menurut dia, UMK itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 188.44/084/KUM/2022.

Mahasiswa Apoteker Uniska MAB Angkatan 2 Gelar CKG

Mahasiswa Apoteker Uniska MAB Angkatan 2 Gelar CKG

Minggu, 11 Okt 2026 | 20:24
Generasi yang Tumbuh dalam Kabut

Generasi yang Tumbuh dalam Kabut

Selasa, 6 Okt 2026 | 18:56
PAM Bandarmasih Sediakan 4 Tandon Air utuk Warga Kuin Cerucuk, Walikota dan Kapolresta Lakukan Peninjauan

PAM Bandarmasih Sediakan 4 Tandon Air utuk Warga Kuin Cerucuk, Walikota dan Kapolresta Lakukan Peninjauan

Senin, 5 Okt 2026 | 22:30
UKW Kerjasama BI dan PWI Kalsel, Lahirkan 29 Wartawan Kompeten

UKW Kerjasama BI dan PWI Kalsel, Lahirkan 29 Wartawan Kompeten

Sabtu, 3 Okt 2026 | 20:16

Berdasarkan keputusan itu, dia mengimbau, perusahaan di Banjarmasin agar tidak memberikan gaji lebih rendah dari yang ditetapkan tersebut.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku ditetapkan yakni 1 Januari 2023,” ujarnya.

Ia mengatakan, apabila memang gaji yang diterima tidak sesuai, maka karyawan di perusahaan tersebut bisa melaporkan ke serikat pekerja.

Soalnya tidak ada sanksi secara tertulis yang bisa diberikan ke perusahaan. Selain itu, ada kondisi beberapa perusahaan yang keuangannya tidak bisa mengikuti, sehingga dibuat kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

“Meski begitu, sebagian besar perusahaan di Banjarmasin sudah mematuhi dan menjalankan UMK,” jelasnya.

Kepada perusahaan yang belum bisa memenuhi UMK, pihaknya akan selalu memantau dan melakukan pembinaan.

“Semoga semua perusahaan di Banjarmasin bisa memenuhi UMK 2023,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: banjarmasinKalselseputaran.idUMK 2023

Baca Juga

Hj Masriyah Berharap Aspirasi Warga Segera Direalisasikan

Hj Masriyah Berharap Aspirasi Warga Segera Direalisasikan

Sabtu, 24 Okt 2026 | 20:34
Penataan Ruang Dekranasda Rampung, Wadah Promosi Produk UMKM

Penataan Ruang Dekranasda Rampung, Wadah Promosi Produk UMKM

Sabtu, 24 Okt 2026 | 20:31
Peduli Kesehatan Warga, Rikval Bagikan Masker saat Reses

Peduli Kesehatan Warga, Rikval Bagikan Masker saat Reses

Sabtu, 24 Okt 2026 | 20:07
Saut Nathan Dorong Evaluasi Proses Verifikasi Penerima Perlinsos

Saut Nathan Dorong Evaluasi Proses Verifikasi Penerima Perlinsos

Sabtu, 24 Okt 2026 | 15:19
Next Post
Capaian BIAN di Banjarmasin Naik Cukup Signifikan

Dinkes Banjarmasin Siap Hadapi Lonjakan Covid-19

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist