Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Resmi, UMK Banjarmasin Per 1 Januari 2023 jadi Rp 3,2 Juta

Jumat, 9 Des 2022 | 19:44 WITA
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin M Isa Anshari saat mengumumkan UMK 2023 Banjarmasin. (foto : shn)

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin M Isa Anshari saat mengumumkan UMK 2023 Banjarmasin. (foto : shn)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Upah Minimum Kota (UMK) 2023 untuk Banjarmasin naik atau menjadi Rp 3,2 juta. UMK tersebut naik sebesar 7,86 persen dari UMK Banjarmasin 2022, yakni sebesar Rp 3.000.710.

“UMK 2023 di Banjarmasin ditetapkan sebesar Rp 3.236.248,17,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin M Isa Anshari, kepada awak media, Jumat (9/12/2022).

Menurut dia, UMK itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 188.44/084/KUM/2022.

Gubernur Kalsel Terima Kunjungan Pangdam XXII/Tambun Bungai Zainul Arifin

Gubernur Kalsel Terima Kunjungan Pangdam XXII/Tambun Bungai Zainul Arifin

Jumat, 3 Okt 2025 | 18:53
Total Tunggakan Rp 110 Miliar Lebih, 121 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Total Tunggakan Rp 110 Miliar Lebih, 121 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Jumat, 3 Okt 2025 | 18:46
Kembangkan Pariwisata, Pemprov Kalsel Gelar Jambore Pokdarwis

Kembangkan Pariwisata, Pemprov Kalsel Gelar Jambore Pokdarwis

Rabu, 1 Okt 2025 | 19:26
Bank Kalsel Luncurkan Aksel Card, Ini Kegunaannya

Bank Kalsel Luncurkan Aksel Card, Ini Kegunaannya

Selasa, 30 Sep 2025 | 12:38

Berdasarkan keputusan itu, dia mengimbau, perusahaan di Banjarmasin agar tidak memberikan gaji lebih rendah dari yang ditetapkan tersebut.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku ditetapkan yakni 1 Januari 2023,” ujarnya.

Ia mengatakan, apabila memang gaji yang diterima tidak sesuai, maka karyawan di perusahaan tersebut bisa melaporkan ke serikat pekerja.

Soalnya tidak ada sanksi secara tertulis yang bisa diberikan ke perusahaan. Selain itu, ada kondisi beberapa perusahaan yang keuangannya tidak bisa mengikuti, sehingga dibuat kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

“Meski begitu, sebagian besar perusahaan di Banjarmasin sudah mematuhi dan menjalankan UMK,” jelasnya.

Kepada perusahaan yang belum bisa memenuhi UMK, pihaknya akan selalu memantau dan melakukan pembinaan.

“Semoga semua perusahaan di Banjarmasin bisa memenuhi UMK 2023,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: banjarmasinKalselseputaran.idUMK 2023

Baca Juga

Meriahkan Funbike Banua Qristival, Gubernur Kalsel Edukasi Pembayaran QRIS

Meriahkan Funbike Banua Qristival, Gubernur Kalsel Edukasi Pembayaran QRIS

Sabtu, 4 Okt 2025 | 20:04
Ancaman Rabies Masih Mengintai, DKP3 Gerak Cepat Pencegahan

Ancaman Rabies Masih Mengintai, DKP3 Gerak Cepat Pencegahan

Sabtu, 4 Okt 2025 | 20:00
Malam Hari, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU Tinjau Progres Pengerjaan Program NUFReP

Malam Hari, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU Tinjau Progres Pengerjaan Program NUFReP

Sabtu, 4 Okt 2025 | 19:55
Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 4 Okt 2025 | 19:41
Next Post
Capaian BIAN di Banjarmasin Naik Cukup Signifikan

Dinkes Banjarmasin Siap Hadapi Lonjakan Covid-19

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist