SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Upah Minimum Kota (UMK) 2023 untuk Banjarmasin naik atau menjadi Rp 3,2 juta. UMK tersebut naik sebesar 7,86 persen dari UMK Banjarmasin 2022, yakni sebesar Rp 3.000.710.
“UMK 2023 di Banjarmasin ditetapkan sebesar Rp 3.236.248,17,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin M Isa Anshari, kepada awak media, Jumat (9/12/2022).
Menurut dia, UMK itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 188.44/084/KUM/2022.
Berdasarkan keputusan itu, dia mengimbau, perusahaan di Banjarmasin agar tidak memberikan gaji lebih rendah dari yang ditetapkan tersebut.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku ditetapkan yakni 1 Januari 2023,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila memang gaji yang diterima tidak sesuai, maka karyawan di perusahaan tersebut bisa melaporkan ke serikat pekerja.
Soalnya tidak ada sanksi secara tertulis yang bisa diberikan ke perusahaan. Selain itu, ada kondisi beberapa perusahaan yang keuangannya tidak bisa mengikuti, sehingga dibuat kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
“Meski begitu, sebagian besar perusahaan di Banjarmasin sudah mematuhi dan menjalankan UMK,” jelasnya.
Kepada perusahaan yang belum bisa memenuhi UMK, pihaknya akan selalu memantau dan melakukan pembinaan.
“Semoga semua perusahaan di Banjarmasin bisa memenuhi UMK 2023,” tukasnya. (shn/smr)