Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Bukan ke Pengunjung, Retribusi Siring Tandean Ternyata untuk Pedagang dan Juragan Kelotok

Kamis, 1 Des 2022 | 16:42 WITA
Kepala Disbubporapar Banjarmasin Iwan Fitriady ketika diwawancarai di kantor DPRD Banjarmasin. (foto : smr)

Kepala Disbubporapar Banjarmasin Iwan Fitriady ketika diwawancarai di kantor DPRD Banjarmasin. (foto : smr)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Rencana penarikan retribusi di kawasan Siring Tandean pada 2023 nanti, rupanya bukan untuk pengunjung, melainkan ke pelaku usaha dan juragan kelotok wisata.

Hal itu dipastikan Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin Iwan Fitriady, saat diwawancarai wartawan, di dewan Banjarmasin, Kamis (1/12/2022).

Selain itu, kata dia, retribusi tersebut akan dikenakan kepada pengguna lapangan olahraga di kawasan Siring Bakantan.

Pendaftaran Posisi Kadisdik dan Kadisbudporapar Ditutup, Berikut Pejabat yang Melamar

Pendaftaran Posisi Kadisdik dan Kadisbudporapar Ditutup, Berikut Pejabat yang Melamar

Jumat, 17 Okt 2025 | 09:41
Rangkaian Memeriahkan Hari Jadi ke-499 Banjarmasin dan Gelaran Festival Jukung Hias Tanglong Resmi Berakhir

Rangkaian Memeriahkan Hari Jadi ke-499 Banjarmasin dan Gelaran Festival Jukung Hias Tanglong Resmi Berakhir

Kamis, 25 Sep 2025 | 11:48
Ketua Umum DPP Aspperwi Sebut Minat Kunjungan Wisatawan ke Banjarmasin Masih Lesu

Ketua Umum DPP Aspperwi Sebut Minat Kunjungan Wisatawan ke Banjarmasin Masih Lesu

Kamis, 18 Sep 2025 | 16:26
Canangkan Kampung Pemuda Sekaligus Launching Sepada di Kelayan A

Canangkan Kampung Pemuda Sekaligus Launching Sepada di Kelayan A

Senin, 1 Sep 2025 | 18:42

“Bukan pengunjung, tetapi pelaku dan juragan kapal wisata, serta pemakai lapangan olahraga,” ujarnya lagi.

Menurut dia, potensi retribusi di kawasan siring tersebut ditarik, karena untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin belum pernah mendapatkan PAD sejak adanya kawasan wisata siring tersebut.

“Lagipula Disbudporapar Banjarmasin ditentukan sebagai salah satu SKPD penghasil PAD,” katanya.

Ia menuturkan, retribusi tersebut dikenakan untuk juragan kelotok, karena memakai dan tambat di dermaga siring Tandean. “Jadi retribusinya juga bisa ditarik, karena sudah ada regulasi berupa Perda,” jelasnya.

Menurutnya, pedagang juga akan dikenakan retribusi atas lahan yang ditempati di kawasan Siring Tandean, termasuk pengguna lapangan olahraga basket dan tenis lapangan di kawasan Siring Bekantan.

“Kalau besaran retribusi masih dihitung dan tentunya tetap menyesuaikan peraturan yang berlaku,” tukasnya. (smr)

Tags: Disbudporapar BanjarmasinRetribusiseputaran.idSiring BekantanSiring Tandean

Baca Juga

PW dan PC Fatayat NU se-Kalsel 2025-2030 Resmi Dilantik 

PW dan PC Fatayat NU se-Kalsel 2025-2030 Resmi Dilantik 

Jumat, 16 Jan 2026 | 20:38
Efisiensi Anggaran, 67 Ribu Warga Dihapus dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Efisiensi Anggaran, 67 Ribu Warga Dihapus dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Kamis, 15 Jan 2026 | 20:19
Banjir Mulai Surut, Ada Peningkatan Volume Sampah

Banjir Mulai Surut, Ada Peningkatan Volume Sampah

Kamis, 15 Jan 2026 | 20:14
Beberapa Hari Tinjau Banjir, Walikota Siapkan Langkah Normalisasi Sungai

Beberapa Hari Tinjau Banjir, Walikota Siapkan Langkah Normalisasi Sungai

Kamis, 15 Jan 2026 | 20:10
Next Post
Regulasi Pedoman Pembangunan untuk Perlindungan Lingkungan Dibentuk

Regulasi Pedoman Pembangunan untuk Perlindungan Lingkungan Dibentuk

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist