Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel

Per 1 Januari 2023, UMP Kalsel Sebesar Rp 3,1 Juta

Senin, 28 Nov 2022 | 18:44 WITA
Kepala Disnakertrans  Kalsel Irfan Sayuti saat mengumumkan kenaikan UMP Kalsel 2023 sebesar Rp 3,1 juta.

Kepala Disnakertrans Kalsel Irfan Sayuti saat mengumumkan kenaikan UMP Kalsel 2023 sebesar Rp 3,1 juta.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 2023 ini naik sebesar 8,38 persen atau senilai Rp 243.504,33 dari tahun sebelumnya. Atau dari Rp 2.906.473,32 menjadi sebesar Rp 3,1 juta persisnya Rp 3.149.977,65

Kenaikan UMP itu, sesuai keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan UMP Kalsel 2023, yang diumumkan Senin (28/11/2022).

Per 1 Januari 2023 nanti, perusahaan di Kalsel sudah diwajibkan membayar gaji sesuai UMP yang sudah ditetapkan.

Festival Pasar Wadai Ramadan Resmi Dibuka Wagub Hasnuryadi, Hadirkan Berbagai Menu Kuliner

Festival Pasar Wadai Ramadan Resmi Dibuka Wagub Hasnuryadi, Hadirkan Berbagai Menu Kuliner

Kamis, 19 Feb 2026 | 22:04
Semerakkan Imlek, Bank Kalsel Bagikan Promo Spesial Bonus Pulsa Telkomsel 25 K

Semerakkan Imlek, Bank Kalsel Bagikan Promo Spesial Bonus Pulsa Telkomsel 25 K

Selasa, 17 Feb 2026 | 15:05
MoA dengan UNAIR, drg Ellyana Trisya : Ini Penguatan Tri Darma Perguruan Tinggi

MoA dengan UNAIR, drg Ellyana Trisya : Ini Penguatan Tri Darma Perguruan Tinggi

Senin, 16 Feb 2026 | 20:05
Wagub Hasnuryadi : Momentum Haul Guru Zuhdi untuk Mempererat Kebersamaan Umat

Wagub Hasnuryadi : Momentum Haul Guru Zuhdi untuk Mempererat Kebersamaan Umat

Sabtu, 14 Feb 2026 | 22:21

Akan tetapi, bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, upah diberikan paling sedikit sebesar upah minimum atau upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti berharap, perusahaan di Kalsel taat akan ketentuan UMP yang ditetapkan tersebut.

“Sebab, besaran UMP tersebut ditetapkan, berdasarkan hasil rapat dengan dewan pengupahan yang terdiri serikat pekerja, perusahaan, unsur pemerintahan dan pakar,” ujarnya.

Sekali lagi dia mengharapkan, UMP 2023 dipatuhi oleh pelaku usaha di Kalsel. Karena ada sanksi hukum yang mengancam perusahaan jika tak mengikuti aturan UMP.

Pun demikian, kata dia, ada langkah-langkah yang dilakukan sebelumnya memberikan sanksi, seperti pemeriksaan dan pembinaan.

Bagi dia, kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Dia menjelaskan, kenaikan UMP untuk menutupi kebutuhan yang melonjak karena dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat. (smr)

Tags: Disnakertrans KalselKalselpemprov kalselseputaran.idUMP Kalsel 2023

Baca Juga

Hingga H+7 Lebaran, Pemko Banjarmasin Buka Posko THR

Hingga H+7 Lebaran, Pemko Banjarmasin Buka Posko THR

Kamis, 5 Mar 2026 | 16:08
Bukber Pemko Banjarmasin dan PWI Kalsel, Perkuat Sinergi dan Komunikasi Pemerintah dengan Insan Pers

Bukber Pemko Banjarmasin dan PWI Kalsel, Perkuat Sinergi dan Komunikasi Pemerintah dengan Insan Pers

Rabu, 4 Mar 2026 | 22:09
Duta Mall Banjarmasin Bersiap Hadapi Potensi Lonjakan Pengunjung

Duta Mall Banjarmasin Bersiap Hadapi Potensi Lonjakan Pengunjung

Rabu, 4 Mar 2026 | 13:16
Banjir Mulai Surut, Ada Peningkatan Volume Sampah

Volume Sampah Ada Meningkat Hingga 10 Persen Selama Ramadan

Selasa, 3 Mar 2026 | 14:12
Next Post
Belum Dua Pekan Dibuka, Jembatan Apung Ditutup Sementara

Belum Dua Pekan Dibuka, Jembatan Apung Ditutup Sementara

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist