Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel

Per 1 Januari 2023, UMP Kalsel Sebesar Rp 3,1 Juta

Senin, 28 Nov 2022 | 18:44 WITA
Kepala Disnakertrans  Kalsel Irfan Sayuti saat mengumumkan kenaikan UMP Kalsel 2023 sebesar Rp 3,1 juta.

Kepala Disnakertrans Kalsel Irfan Sayuti saat mengumumkan kenaikan UMP Kalsel 2023 sebesar Rp 3,1 juta.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 2023 ini naik sebesar 8,38 persen atau senilai Rp 243.504,33 dari tahun sebelumnya. Atau dari Rp 2.906.473,32 menjadi sebesar Rp 3,1 juta persisnya Rp 3.149.977,65

Kenaikan UMP itu, sesuai keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan UMP Kalsel 2023, yang diumumkan Senin (28/11/2022).

Per 1 Januari 2023 nanti, perusahaan di Kalsel sudah diwajibkan membayar gaji sesuai UMP yang sudah ditetapkan.

Pamor Borneo 2026, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan

Pamor Borneo 2026, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan

Kamis, 13 Agu 2026 | 20:50
Narkoba dan Balap Liar jadi Catatan PWI Kalsel untuk Kapolresta Banjarmasin

Narkoba dan Balap Liar jadi Catatan PWI Kalsel untuk Kapolresta Banjarmasin

Senin, 10 Agu 2026 | 20:09
Bank Kalsel Ajak Masyarakat Ramaikan Virtual Run 2026: Reforestasi

Bank Kalsel Ajak Masyarakat Ramaikan Virtual Run 2026: Reforestasi

Rabu, 5 Agu 2026 | 16:09
Banyak Keluhan Listrik Padam Masuk, Ombudsman Kalsel Panggil PLN

Banyak Keluhan Listrik Padam Masuk, Ombudsman Kalsel Panggil PLN

Jumat, 31 Jul 2026 | 20:09

Akan tetapi, bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, upah diberikan paling sedikit sebesar upah minimum atau upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti berharap, perusahaan di Kalsel taat akan ketentuan UMP yang ditetapkan tersebut.

“Sebab, besaran UMP tersebut ditetapkan, berdasarkan hasil rapat dengan dewan pengupahan yang terdiri serikat pekerja, perusahaan, unsur pemerintahan dan pakar,” ujarnya.

Sekali lagi dia mengharapkan, UMP 2023 dipatuhi oleh pelaku usaha di Kalsel. Karena ada sanksi hukum yang mengancam perusahaan jika tak mengikuti aturan UMP.

Pun demikian, kata dia, ada langkah-langkah yang dilakukan sebelumnya memberikan sanksi, seperti pemeriksaan dan pembinaan.

Bagi dia, kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Dia menjelaskan, kenaikan UMP untuk menutupi kebutuhan yang melonjak karena dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat. (smr)

Tags: Disnakertrans KalselKalselpemprov kalselseputaran.idUMP Kalsel 2023

Baca Juga

Taman Satwa dan Edukasi Jahri Saleh Jadi Sumber PAD, BPKPAD Banjarmasin Siapkan Skema Retribusi Digital

Taman Satwa dan Edukasi Jahri Saleh Jadi Sumber PAD, BPKPAD Banjarmasin Siapkan Skema Retribusi Digital

Minggu, 30 Agu 2026 | 21:41
Belum Rampung 100 Persen, Warga Sambut Positif Wahana Kolam Bermain Anak di Taman Jahri Saleh

Belum Rampung 100 Persen, Warga Sambut Positif Wahana Kolam Bermain Anak di Taman Jahri Saleh

Minggu, 30 Agu 2026 | 20:48
Warga Antusias Berikan Masukan untuk Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Warga Antusias Berikan Masukan untuk Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Minggu, 30 Agu 2026 | 20:24
Pemko Banjarmasin Pasang Jembatan Bailey agar Mobilitas Warga Tetap Berjalan

Pemko Banjarmasin Pasang Jembatan Bailey agar Mobilitas Warga Tetap Berjalan

Minggu, 30 Agu 2026 | 20:10
Next Post
Belum Dua Pekan Dibuka, Jembatan Apung Ditutup Sementara

Belum Dua Pekan Dibuka, Jembatan Apung Ditutup Sementara

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist