SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Keanggotaan DPRD Kota Banjarmasin periode 2019-2024 sudah tiga tahun melaksanakan tugasnya mengemban amanah dalam kerangka memperjuangan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Terlepas dari kekurangan dan kelebihannya, anggota DPRD Kota Banjarmasin yang dilantik dan diambil sumpahnya tanggal 9 September 2019 lalu ini tentunya mempunyai peran besar dalam menjalan fungsinya. Baik fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan dalam mengontrol pihak eksekutif dalam menjalankan pelaksanaan pemerintahan pembangunan.
Di usianya ke-496 dan hampir 5 abad pembangunan Kota Banjarmasin meski harus diakui terus berkembang sangat pesat dengan sejumlah capaian keberhasilan yang diraih.
Berbagai capaian keberhasilan pembangunan tersebut, tentunya tidak terlepas dari peranan DPRD Banjarmasin periode 2019-2024 sebagai penyambung lidah memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
“Betapa tidak, karena DPRD dibentuk sesungguhnya untuk menjaga keseimbangan jalannya pemerintahan di daerah agar pihak eksekutif tidak semena-mena dalam menjalankan setiap kebijakan. Apalagi yang tidak pro rakyat,” kata Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya
Selain itu kata Harry Wijaya DPRD juga memiliki peran strategis untuk memastikan pemerintahan harus berjalan untuk memberikan perlindungan, kepastian rasa aman, kenyamanan serta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan untuk seluruh lapisan masyarakat.
Dalam konteks tersebut lanjutnya, DPRD memiliki tiga fungsi. Pertama Fungsi Anggaran, dimana DPRD harus memastikan proposal anggaran yang diajukan eksekutif benar-benar diperuntukan untuk pembangunan kesejahteraan bagi masyarakat dan dijamin terdistrubsikan secara tepat baik dari segi waktu, maupun sasasaran yang hendak dicapai.
Kedua Fungsi Legislasi, yaitu menyusun dan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dalam melaksanakan fungsi ini DPRD juga harus memastikan seluruh Raperda sebelum mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), baik diajukan pihak eksekutif atau dewan sendiri sebagai usul inisiatif dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Ketiga adalah Fungsi Kontrol yaitu DPRD melakukan fungsi pengawasan atas kinerja eksekutif (pemerintah), baik dalam melaksanakan Undang – Undang, Perda dan kebijakan lainnya, terlebih dalam setiap perencanaan pembangunan dengan mengutamakan aspirasi dan keinginan masyarakat .
Dari ketiga fungsi itu kata Harry Wijaya, jelas kewenangan yang dimiliki DPRD sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang kemudian direvisi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah haruslah dilaksanakan secara maksimal guna memperjuangkan aspirasi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang mereka wakili.
Menurutnya fungsi anggaran, fungsi legislasi dan pengawasan akan dapat berjalan baik jika lembaga DPRD mampu memainkan perannya secara optimal dan penuh tanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Sementara terlepas berbagai sorotan seputar DPRD selama ini dari ketiga fungsi itu kata Harry Wijaya, DPRD Kota Banjarmasin tampaknya sudah berjalan cukup baik terlebih termasuk dalam melaksanakan fungsi legisilasi.
Hal itu ujarnya, dapat dibuktikan setidaknya dari segi kuantitas atau jumlah Perda yang digodok dan disahkan oleh dewan . Apalagi dari sekian perangkat hukum daerah yang diterbitkan itu tidak sedikit yang diusulkan atau atas inisiatif pihak dewan.
Paling membanggakan lagi ungkapnya, umumnya Perda diterbitkan selain dalam kerangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) maupun sifatnya pengaturan kebanyakan untuk memberikan perlindungan serta dalam upaya untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih jauh ia menandaskan, bahwa kepercayaan dan amanah diberikan masyarakat melalui pemilu sebagai pilar utama demokrasi haruslah dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh seluruh anggota dewan.
Karena itu tandas pimpinan dewan dari Partai Amanah Nasional (PAN) ini, atas amanah yang diemban dan diberikan masyarakat itu, DPRD memegang peranan penting dan strategis dalam ikut menentukan setiap kebijakan daerah.
“Karena sesuai ketentuan Undang-Undang sudah menjadi kewajiban DPRD adalah mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. Terlebih lagi dalam kerangka memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan menyerap masyarakat aspirasi masyarakat,” tandasnya.
Diakuinya di usia kota Banjarmasin ke-494, tantangan dihadapi DPRD semakin kompleks. Meski demikian tandasnya, lembaga perwakilan ini akan terus berupaya melakukan berbagai terobosan sesuai tugas dan fungsi yang diemban.
Menurutnya, dalam melaksanakan tugas mengemban amanah masyarakat bahwa seluruh pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin priode 2019 -2024 tetap komitmen berjuang untuk mengedepan aspirasi masyarakat.
Langkah itu dimaksudkan adalah dalam kerangka untuk lebih memaksimalkan tugas dan fungsi kelembagaan agar memiliki posisi yang kuat untuk mendorong berbagai regulasi kebijakan yang memihak dan pro rakyat, baik dalam melaksanakan fungsi anggaran (budgeting), fungsi kontrol maupun fungsi legislasi.
“Terutama dalam membangkitkan kembali pertumbuhan berbagai usaha dan pertumbuhan perekonomian masyarakat yang terpuruk akibat pandemi wabah virus corona (Covid-19),” demikian kata Harry Wijaya.(smr/Advetorial)