Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Politik

Verifikasi Faktual di Kalsel, Sementara Hanya Partai Gelora Dinyatakan Memenuhi Syarat

Minggu, 13 Nov 2022 | 10:14 WITA
Ketua Umum DPP Partai Gelora Aries Matta bersama Ketua DPW Partai Gelora Kalsel H Ruswandi saat menerima SK Kemenkumham.

Ketua Umum DPP Partai Gelora Aries Matta bersama Ketua DPW Partai Gelora Kalsel H Ruswandi saat menerima SK Kemenkumham.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan dari sembilan partai politik (Parpol) non parlemen, sementara baru Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) yang memenuhi syarat verifikasi faktual.

Sedangkan delapan Parpol yang belum memenuhi syarat (BMS) verifikasi di Kalsel, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat, serta Partai Hanura.

KPU memberikan kesempatan selama 13 hari terhitung 10-23 November 2022 kepada parpol yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan.

Bank Kalsel Ingatkan Warga Waspada Terjebak Judi Online

Bank Kalsel Ingatkan Warga Waspada Terjebak Judi Online

Minggu, 29 Jun 2025 | 13:32
Bank Kalsel Tawarkan KUR dengan Suku Bunga Ringan

Bank Kalsel Tawarkan KUR dengan Suku Bunga Ringan

Jumat, 27 Jun 2025 | 13:44
Bank Kalsel Ingatkan Skor Kredit Hak Konsumen

Bank Kalsel Ingatkan Skor Kredit Hak Konsumen

Kamis, 26 Jun 2025 | 14:28
Gubernur Muhidin Dorong ASN Rajin Bersedekah

Gubernur Muhidin Dorong ASN Rajin Bersedekah

Selasa, 24 Jun 2025 | 10:02

Menurut Komisioner KPU Kalsel Hatmiati, delapan Parpol yang BMS tersebut masih diberi kesempatan untuk melakukan proses perbaikan.

Berdasarkan jadwal, tahapan perbaikan selama 13 hari atau terhitung sejak 10-23 November 2022.

Ia menjelaskan, parpol yang dinyatakan BMS itu diwajibkan menginput data pada Sistem Informasi Parpol (Sipol) di masa perbaikan.

“Yakni harus upload ulang untuk mengganti KTP Elektronik dan Kartu Tanda Anggota (KTA), yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Hatmiati menuturkan, KPU Kalsel sebelumnya melakukan verifikasi faktual berlangsung dari 15 Oktober hingga 4 November 2022.

“Verifikasi faktual itu meliputi pengecekan kepengurusan, dokumen, sekretariat Parpol, serta Surat Ketetapan (SK) pengurus,” jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan, kepengurusan Parpol tingkat provinsi wajib memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota. Memiliki sekretariat Parpol yang ada di ibukota provinsi, serta 30 persen keterwakilan perempuan di setiap kepengurusan.

Kemudian, pencocokan nama pengurus sesuai dengan SK pengurus berdasarkan KTP.

“Dari seluruh rangkaian verifikasi faktual itu, sementara hanya Partai Gelora yang dinyatakan memenuhi syarat,” katanya lagi.

Dijelaskannya, Partai Gelora Kalsel sudah memiliki 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota.

Sesuai keputusan KPU RI, saat ini ada 18 Parpol sebagai calon peserta Pemilu yang lolos seleksi administrasi, termasuk sembilan Parpol non parlemen. Sehingga, Parpol non parlemen itu diwajibkan melalui tahapan verifikasi. (smr)

Tags: KalselKPU KalselPartai Gelorapemiluseputaran.idVerifikasi

Baca Juga

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Capai 90 Kasus

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Capai 90 Kasus

Jumat, 4 Jul 2025 | 15:11
Walikota Yamin Upayakan Guru Honorer Gagal PPPK Tak di PHK

Walikota Yamin Upayakan Guru Honorer Gagal PPPK Tak di PHK

Jumat, 4 Jul 2025 | 15:00
Supian HK Nikmati Sunset Coffee Break di KRI Dr. Radjiman Wedyodiningrat-992

Supian HK Nikmati Sunset Coffee Break di KRI Dr. Radjiman Wedyodiningrat-992

Kamis, 3 Jul 2025 | 20:36
Sempurnakan Perda Sapu Jagat, Pansus II DPRD Kalsel Kunjungi Badan Pangan Nasional RI

Sempurnakan Perda Sapu Jagat, Pansus II DPRD Kalsel Kunjungi Badan Pangan Nasional RI

Kamis, 3 Jul 2025 | 20:32
Next Post
DPRD Banjarmasin Tetap Konsisten Perjuangankan Aspirasi Masyarakat

DPRD Banjarmasin Tetap Konsisten Perjuangankan Aspirasi Masyarakat

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist