SEPUTARAN.ID, BATULICIN -Menindaklanjuti instruksi Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) H Zairullah Azhar, maka dibuatkanlah jalur alternatif mengatasi kemacetan arus dampak ruas jalan KM 171 longsor.
Dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanbu Subahansyah meninjau lokasi pengerjaan jalan baru untuk pengalihan ruas jalan nasional KM 171 Desa Satui Barat Kecamatan Satui, Tanbu yang ambruk akibat longsor dan ditutup satu arah.
Saat di lokasi pembangunan jalan alternatif Desa Satui Barat, Kamis (13/10/2022), dia memastikan pembangunan jalan alternatif pengalihan arus lalu lintas di KM 171 Desa Satui Barat ini, bakal selesai setelah tujuh hari pengerjaan oleh pelaksana pekerjaan PT Buana Karya Wiratama (BKW).
“Pengerjaannya dimulai hari ini dan kalau sesuai rencana akan selesai pada Kamis depan. Setelah rampung dilakukan perkerasan, semua kendaraan bisa melintas di jalan alternatif ini,” jelasnya.
Jalan alternatif baru yang dibangun berjarak sekitar 300 meter, sebelum ruas jalan KM 171 ambrol dari arah Banjarmasin-Batulicin.
“Nanti, keluarnya di pertigaan jombang,” sambung dia.
Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR setempat, Ramdan Nasution menjelaskan, Pemkab Tanbu dalam pembangunan jalan altenatif ini membebaskan lahan milik warga setempat sepanjang 200 meter.
“Kemudian, sisanya melewati jalan milik perusahaan dan jalan desa. Total panjangnya 1,7 kilometer,” jelas dia.
Konstruksi jalan menggunakan struktur perkerasan dengan material batu gunung jenis basecourse dan ketebalan perkerasan antara 30-35 cm.
“Jadi diperkirakan aman untuk dilintasi semua jenis kendaraan sampai 8 ton,” ucapnya.
Sementara itu, kondisi ruas jalan longsor di KM 171 Desa Satui Barat saat ini masih sangat rawan dilintasi kendaraan.
Alat berat juga terlihat dikerahkan di lokasi jalan longsor untuk melakukan perbaikan lereng agar kerusakan tidak bertambah parah.
Petugas dari Polsek Satui, Satlantas Polres Tanbu, Dishub Pemkab Tanbu dan Bhabinsa setempat juga masih terlihat melakukan penjagaan untuk mengatur arus lalu lintas serta mengarahkan kendaraan yang melintas. (smr)