Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Pemerintahan

Dinas Terkait Diminta Beri Bantuan Teknis untuk Mendapatkan PBG

Rabu, 5 Okt 2022 | 08:48 WITA
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono. (foto : smr)

Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono. (foto : smr)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sejak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka pengajuan PBG menggunakan SIMBG berbasis web, yaitu melalui laman simbg.pu.go.id.

Hanya saja, proses mendapatkan PBG memakan waktu lama dan merepotkan. Sebab, pemohon PBG yang merupakan warga masih banyak gaptek.

“Jika dulu dengan IMB hanya perlu waktu paling lama 1 bulan, tapi dengan PBG hampir satu tahun belum juga kelar,” ketus Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono, kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Ziarah Makam Sultan Suriansyah Pengingat Akar Sejarah Lahir Kota Seribu Sungai

Ziarah Makam Sultan Suriansyah Pengingat Akar Sejarah Lahir Kota Seribu Sungai

Rabu, 24 Sep 2025 | 17:43
Festival Jukung Hias Tanglong Resmi Dibuka, Hibur Warga Banjarmasin

Festival Jukung Hias Tanglong Resmi Dibuka, Hibur Warga Banjarmasin

Rabu, 24 Sep 2025 | 12:08
Meriahkan Harjad Banjarmasin, Bank Kalsel Bagikan Voucher 100 Ribu Bagi Nasabah Baru

Meriahkan Harjad Banjarmasin, Bank Kalsel Bagikan Voucher 100 Ribu Bagi Nasabah Baru

Selasa, 23 Sep 2025 | 12:51
84 Orang Tempuh Pendidikan di Sekolah Paket Guna Mendapatkan Ijazah Formal

84 Orang Tempuh Pendidikan di Sekolah Paket Guna Mendapatkan Ijazah Formal

Sabtu, 20 Sep 2025 | 19:52

Baginya, dengan proses yang sangat lama tersebut, justru merugikan pemerintah daerah. “Jika IMB, hanya perlu waktu sebulan sudah bisa memberi pemasukan daerah. Tapi kalau PBG dengan waktu satu tahun, tentunya pemasukan daerah juga jadi lama,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia meminta ada beberapa penekanan dalam Perda tentang PBG yang saat ini dibahas di dewan Banjarmasin.

Misalnya, kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalsel ini, pihak terkait yakni bidang pengawasan bangunan (Wasbang) PUPR Banjarmasin memberikan bantuan teknis kepada pemohon PBG.

“Harapannya dengan adanya bantuan itu, proses kepengurusan PBG tidak lagi terlalu lama dan tidak ribet,” ujarnya.

Bambang pun mengingatkan, agar Dinas PUPR menyiapkan tenaga SDM terkait hal ini. “Wasbang harus jemput bola. Kalau keterbatasan personel, bisa memakai tenaga kontrak. Selama itu membantu, kenapa tidak dipakai,” ujarnya.

Selain itu, besaran retribusi untuk PBG disesuaikan. “Saat ini untuk membangun tipe 36, hanya untuk detail kontruksi sudah senilai Rp5-Rp10 juta. Nah ini yang harus disesuaikan,” sebutnya.

Pun demikian, Bambang menyadari, regulasi PBG merupakan amanat UU Cipta Kerja. Jadi, pemerintah harus siap dengan konsekuensi yang ada.

Namun, Pemko bisa menindaklanjuti dan menangani lewat Perda, agar polanya bisa berubah. “Jangan malah pemohon izin direpotkan PBG. Apabila terlalu lama, yang rugi kan Pemko,” katanya. (sna/smr)

Tags: banjarmasinDPRD BanjarmasinIzinPBGseputaran.id

Baca Juga

Meriahkan Funbike Banua Qristival, Gubernur Kalsel Edukasi Pembayaran QRIS

Meriahkan Funbike Banua Qristival, Gubernur Kalsel Edukasi Pembayaran QRIS

Sabtu, 4 Okt 2025 | 20:04
Ancaman Rabies Masih Mengintai, DKP3 Gerak Cepat Pencegahan

Ancaman Rabies Masih Mengintai, DKP3 Gerak Cepat Pencegahan

Sabtu, 4 Okt 2025 | 20:00
Malam Hari, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU Tinjau Progres Pengerjaan Program NUFReP

Malam Hari, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU Tinjau Progres Pengerjaan Program NUFReP

Sabtu, 4 Okt 2025 | 19:55
Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 4 Okt 2025 | 19:41
Next Post
DPRD Kalsel Rekomendasikan Pembentukan Tim Penanganan Jalan Longsor

DPRD Kalsel Rekomendasikan Pembentukan Tim Penanganan Jalan Longsor

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist