Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Pemerintahan

Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih Era Muslih Bakal Dicabut

Senin, 19 Sep 2022 | 15:21 WITA
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat diwawancarai terkait penyertaan modal PTAM Bandarmasih di DPRD Banjarmasin. (foto : smr)

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat diwawancarai terkait penyertaan modal PTAM Bandarmasih di DPRD Banjarmasin. (foto : smr)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemko Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih era Muslih dipastikan tidak akan direalisasi.

Pasalnya, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyebut, regulasi tersebut tidak berlaku lagi.

Alasannya, status badan hukum perusahaan air minum milik Pemko Banjarmasin tersebut telah berganti menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan Mei 2026

Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan Mei 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 12:27
Data Verval ATS : Sekitar 7.378 Anak di Banjarmasin Tak Sekolah

Data Verval ATS : Sekitar 7.378 Anak di Banjarmasin Tak Sekolah

Senin, 11 Mei 2026 | 19:39
Realisasi PAD Banjarmasin Triwulan Pertama Lampaui Target

Realisasi PAD Banjarmasin Triwulan Pertama Lampaui Target

Senin, 11 Mei 2026 | 19:33
Eks Kawasan WKM Ditata, Pedagang Bakal Dipindah ke Kuliner Baiman

Eks Kawasan WKM Ditata, Pedagang Bakal Dipindah ke Kuliner Baiman

Rabu, 29 Apr 2026 | 21:33

Diketahui, Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih disahkan pada 2017, dengan badan hukum masih perusahaan daerah dan posisi Dirut masih dijabat Muslih.  Sementara perubahan badan hukum PDAM menjadi PTAM Bandarmasih (Perseroda) terjadi di 2022.

“Nah atas dasar itu, Perda tersebut bakal dicabut karena badan hukum berbeda,” tegas Ibnu Sina usai rapat paripurna di DPRD Banjarmasin, Senin (19/9/2022).

Menurut dia, pihaknya berencana kembali mengusulkan penyertaan modal untuk PTAM Bandarmasih sebesar Rp 50 miliar. “Untuk skenario pengucuran bertahap,” sebutnya.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali. (foto : smr)

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali memastikan, usulan penyertaan modal PTAM Bandarmasih tidak masuk saat KUA/PPAS 2023 ke DPRD Banjarmasin.

“Jadi penyertaan modal PTAM Bandarmasih tidak ada masuk dalam APBD 2023,” katanya.

Namun menurut dia, untuk mendapatkan penyertaan modal tersebut baik PTAM Bandarmasih termasuk PALD (Perusahaan Air Limbah Daerah) harus melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

“Meski sudah berubah badan hukum, namun harus disesuaikan dengan AD/ART masing-masing,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia pun tak menyoal, jika usulan penyertaan modal untuk PTAM Bandarmasih tersebut masuk di Perubahan APBD 2023 atau APBD 2024.

“Hanya saja, dipenuhi atau tidaknya penyertaan modal tersebut, tetap tergantung kemampuan keuangan daerah,” tukasnya. (sna/smr)

Tags: banjarmasinDicabutDPRD BanjarmasinIbnu SinaPemko Banjarmasinpenyertaan modalPTAM Bandarmasihseputaran.idwalikota

Baca Juga

Pengendalian Inflasi, Pemko Banjarmasin Hadirkan Bapok Bersubsidi

Pengendalian Inflasi, Pemko Banjarmasin Hadirkan Bapok Bersubsidi

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:17
Siring Depan Balai Kota Banjarmasin Bakal Ada Air Mancur

Siring Depan Balai Kota Banjarmasin Bakal Ada Air Mancur

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:13
Pendidikan Ala Barak Militer Bagi Remaja Bermasalah Bakal Diterapkan

Pendidikan Ala Barak Militer Bagi Remaja Bermasalah Bakal Diterapkan

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:08
Pemko Banjarmasin Tekan Belanja Pegawai

Pemko Banjarmasin Tekan Belanja Pegawai

Jumat, 15 Mei 2026 | 19:57
Next Post
Lewat Bakul, Bawaslu Banjarmasin Ajak Pelajar Awasi Pemilu 

Lewat Bakul, Bawaslu Banjarmasin Ajak Pelajar Awasi Pemilu 

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist