Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel Daerah

Kerja di Banjarmasin, TKA Bayar 100 Dollar Tiap Bulan

Rabu, 31 Agu 2022 | 14:07 WITA
Ketua Pansus Raperda Retribusi Penggunaan TKA Gusti Yasni Iqbal. (foto : smr)

Ketua Pansus Raperda Retribusi Penggunaan TKA Gusti Yasni Iqbal. (foto : smr)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin tengah menyempurnakan regulasi Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sehingga, TKA yang bekerja di Banjarmasin akan membayar retribusi 100 dollar tiap bulan.

Ketua Pansus Raperda Retribusi Penggunaan TKA Gusti Yasni Iqbal menyatakan, dalam pembahasan Raperda itu, besaran retribusi yang dikenakan bagi TKA di Banjarmasin sebesar 100 dolar per bulan.

Bagi tenaga kerja asing yang tidak memenuhi kewajiban untuk bayar retribusi ini dikenakan sanksi dideportasi.

Datangi Kantor PLN Pusat, Wakil Walikota Sampaikan Keluhan Dampak Pemadaman Listrik Bergilir

Datangi Kantor PLN Pusat, Wakil Walikota Sampaikan Keluhan Dampak Pemadaman Listrik Bergilir

Rabu, 29 Jul 2026 | 19:43
Sambut HUT ke-81 RI, Pemko Banjarmasin Canangkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih

Sambut HUT ke-81 RI, Pemko Banjarmasin Canangkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih

Senin, 27 Jul 2026 | 21:07
PLN Janji Berikan Kompensasi ke Warga, Dampak Pemadaman Listrik Bergilir

PLN Janji Berikan Kompensasi ke Warga, Dampak Pemadaman Listrik Bergilir

Senin, 27 Jul 2026 | 21:03
Pemadaman Listrik Bergilir Dikeluhkan, Sekdako Banjarmasin Temui Langsung Manager PLN UP3 Banjarmasin

Pemadaman Listrik Bergilir Dikeluhkan, Sekdako Banjarmasin Temui Langsung Manager PLN UP3 Banjarmasin

Senin, 27 Jul 2026 | 20:56

“Jadi tidak ada denda, bagi yang tidak bayar, langsung dideportasi,” ucap Politisi Partai Gerindra tersebut, usai rapat kerja dengan Disnaker Banjarmasin, Selasa (30/8/2022).

Dia pun menyampaikan, Raperda ini akan dikonsultasikan lebih lanjut ke pemerintah provinsi. “Satu kali lagi pembahasan sudah bisa finalisasi, kemudian bisa disahkan menjadi Perda,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banjarmasin Sri Rusnani menyatakan, besaran retribusi yang ditetapkan ini, sudah melalui pembahasan dengan pihak panitia khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin.

“Sifatnya harmonisasi saja, tujuannya untuk pendapatan asli daerah dari kontribusi jasa tertentu ini,” katanya.

Ia menjelaskan, TKA yang dikenakan retribusi hanya yang bekerja dan berkantor di Banjarmasin.

“Kalau sudah antar daerah, misalnya tinggal di Banjarmasin tapi kerjanya di luar daerah Banjarmasin, itu ranah provinsi. Sedangkan kalau wilayah kerjanya sudah antar provinsi, penarikan retribusi ada di ranah kementerian,” ujar Sri.

Menurut data yang pihaknya miliki saat ini, penggunaan TKA di Banjarmasin hanya 7 orang.

“Jadi kalau diestimasi, PAD yang didapat dari retribusi ini di 2021 sebesar Rp 120 juta lebih,” katanya. (smr)

Tags: 100 DollarbanjarmasinDisnakergerindraPemko BanjarmasinRaperdaRetribusiseputaran.idTKA

Baca Juga

Banyak Keluhan Listrik Padam Masuk, Ombudsman Kalsel Panggil PLN

Banyak Keluhan Listrik Padam Masuk, Ombudsman Kalsel Panggil PLN

Jumat, 31 Jul 2026 | 20:09
Tiang Pondasi Perpustakaan Banjarmasin Banyak Hilang, Dispersip Cari Lahan Baru

Tiang Pondasi Perpustakaan Banjarmasin Banyak Hilang, Dispersip Cari Lahan Baru

Kamis, 30 Jul 2026 | 20:35
Dampak Pemadaman Bergilir, Dishub Banjarmasin Kurangi Intensitas PJU

Dampak Pemadaman Bergilir, Dishub Banjarmasin Kurangi Intensitas PJU

Kamis, 30 Jul 2026 | 20:32
321 Lulusan SD di Banjarmasin Tak Terdeteksi Lanjut Sekolah atau Tidak

321 Lulusan SD di Banjarmasin Tak Terdeteksi Lanjut Sekolah atau Tidak

Rabu, 29 Jul 2026 | 20:16
Next Post
Pemko Banjarmasin Pertahankan Posisi Kedua Pemegang Saham Bank KalselĀ 

Pemko Banjarmasin Pertahankan Posisi Kedua Pemegang Saham Bank KalselĀ 

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist