SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Menyusul adanya kebijakan wajib booster bagi seluruh warga yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Kordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin masih menunggu intruksi dan teknis dari pusat.
Kebijakan itu berlaku untuk perjalanan dan kegiatan masyarakat. Lantaran, merebaknya Virus Omicron di wilayah Jawa-Bali dalam beberapa pekan terakhir.
Kepala Dinkes Banjarmasin dr M Ramadhan menuturkan, pihaknya masih menunggu arahan pusat.
“Masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat dan arahan teknisnya akan kita ikuti semaksimal mungkin, sesuai dengan ketentuan. Lagipula, informasi wajib booster itu baru muncul di media,” katanya, Selasa (5/7/2022).
Dia mengungkapkan, untuk kasus Covid-19 di Banjarmasin mulai ada penambahan, yakni dari 1 pasien meningkat menjadi 5 pasien, kemudian isolasi mandiri (isoman) dari 2 atau 3 pasien dan menjadi 28 pasien dan ada sampai 33 pasien dan di Rumah Sakit ada 5 pasien.
Lain sisi, dr Ramadhan menyebut, stok vaksin di Banjarmasin masih dikoordinasikan dengan Dinkes Kalsel.
“Kemudian kita juga masih melalukan kegiatan vaksin di sejumlah Puskesmas di Banjarmasin dan pihak aparat TNI-Polri melakukan juga di beberapa lokasi,” tukasnya.(shn/smr)