SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Keberadaan Gudang barang bekas milik PT. Papadaan Jaya Bersama yang menumpuk barang bekas ke tepi Jalan Adhyaksa 3, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, menimbulkan polemik dengan warga setempat.
Warga merasa tumpukan barang bekas itu mengganggu jalan. Sehingga diminta dibersihkan dan diperbaiki, agar bisa dilewati warga.
Mengatasi polemik berkepanjangan itu, Pemkot Banjarmasin melakukan mediasi antara pemilik usaha dan pihak warga.
Asisten I Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pemerintahan Setdako Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan, Pemkot Banjarmasin merespon cepat aspirasi dari warga mengenai pengembalian fungsi jalan.
“Disana melakukan peninjauan langsung dengan menggelar mediasi warga dan pemilik usaha,” katanya, Senin (9/5/2022).
Menurut dia, peninjauan ini ingin memastikan kesepakatan yang sudah Pemkot buat antara masyarakat dan pihak pengusaha, untuk dapat mengembalikan fungsi jalan.
Menurut dia, terlihat sudah ada itikad baik dari pihak pengusaha untuk membangun dan mengembalikan fungsi jalan.
“Tentu ini diberikan apresiasi serta berharap segera diselesaikan,” ujarnya.
Machli menyatakan, hal ini juga membuktikan, Pemkot ingin hadir di tengah masyarakat.
Dia mengatakan, kalau tidak ada itikad baik dari pihak pengusaha, akan dilakukan upaya melalui Satpol PP yang akan bergerak.
“Namun melihat kondisi di lapangan tampak ada niat baik ingin mengembangkan, membangun dan mengembalikan fungsi jalan,” katanya.
Sementara pemilik gudang tersebut Fauzi mengatakan, siap menjalani kesepakatan yang sudah dimediasi warga.
“Siap menjalankan sesuai dengan instruksi dari Pemkot Banjarmasin. Dan juga telah memulai pekerjaan agar perbaikan fungsi jalan dapat dilakukan dengan baik,” katanya.(shn/smr)