Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Peristiwa Hukum

Sejak 1988 Menetap Ilegal di Indonesia, WNA asal Thailand ini Diamankan di Tanah Bumbu

Sabtu, 23 Apr 2022 | 12:40 WITA
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel Junita Sitorus memimpin konferensi pers proses pemindahan Deteni berkebangsaan Thailand. (foto : Humas Kemenkumham Kalsel)

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel Junita Sitorus memimpin konferensi pers proses pemindahan Deteni berkebangsaan Thailand. (foto : Humas Kemenkumham Kalsel)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BATULICIN – Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Thailand Anan Vongsuwan yang menetap secara ilegal di Indonesia sejak 1988 di Sumatera, namun baru terungkap sejak diamankan di daerah Sebamban, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada (24/2/2022) silam.

Nah, dalam rangka penegakkan hukum di Bidang Keimgrasian, Kanwil Kemenkumham Kalsel pindahkan deteni WNA Thailand itu ke Rudenim Balikpapan

Pemindahan itu melalui Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin dari Ruang Detensi Kanim Batulicin ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan.

Total Tunggakan Rp 110 Miliar Lebih, 121 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Total Tunggakan Rp 110 Miliar Lebih, 121 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Jumat, 3 Okt 2025 | 18:46
Pemprov Kalsel Pastikan Program RS RTLH Terus Berjalan di 2025

Pemprov Kalsel Pastikan Program RS RTLH Terus Berjalan di 2025

Kamis, 2 Okt 2025 | 21:52
Kembangkan Pariwisata, Pemprov Kalsel Gelar Jambore Pokdarwis

Kembangkan Pariwisata, Pemprov Kalsel Gelar Jambore Pokdarwis

Rabu, 1 Okt 2025 | 19:26
Bank Kalsel Luncurkan Aksel Card, Ini Kegunaannya

Bank Kalsel Luncurkan Aksel Card, Ini Kegunaannya

Selasa, 30 Sep 2025 | 12:38

Pemindahan WNA Thailand ke Rudenim Balikpapan ini dilakukan sebagai bentuk penegakkan hukum di bidang keimigrasian usai WNA yang bersangkutan masuk dan menetap secara ilegal di wilayah Indonesia.

Kepala Divisi Keimigrasian Junita Sitorus yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi memimpin konferensi pers proses pemindahan Deteni berkebangsaan Thailand dari Ruang Detensi Kanim Batulicin menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan yang digelar pada Kamis, (21/4/2022) bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.

Junita Sitorus yang didamping Kakanim Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahiem menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Yang bersangkutan berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.

“Deteni tersebut masuk ke Indonesia pada tahun 1988 untuk bekerja di usaha penebangan kayu hutan di Pulau Sumatera, datang ke Kalsel 3 atau 4 tahun yang lalu dan bekerja sebagai mekanik. Sejak 26 Februari 2022 yang bersangkutan telah ditahan di Ruang Detensi Kanim Batulicin dan pada 22 April 2022 akan dijadwalkan pemindahan Deteni tersebut ke Rudenim Balikpapan melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin,” ungkapnya.

I Gusti Bagus M Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Batulicin menyampaikan, kronologis penahanan WNA Thailand ini dilakukan usai mendapatkan informasi dari Plt. Camat Angsana, Liana Hamita yang menyampaikan bahwa ada satu orang yang diduga WNA sedang dirawat di Puskesmas Sebamban II pada 24 Februari 2022.

“Usai menerima laporan Tim Inteldakim Kanim Batulicin bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan mendapati identitas WNA a.n Anan Vongsuan alias Abdul Ma’rup alias Abdul Makrup berkewarganegaraan Thailand. Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 1988 untuk bekerja di usaha penebangan kayu hutan di Pulau Sumatera dan datang ke Kalsel 3 atau 4 tahun yang lalu untuk bekerja sebagai mekanik,” jelasnya.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Banjarmasin melakukan penahanan di Ruang Detensi Kanim Batulicin pada 26 Februari 2022 usai dilakukan pemeriksaan dan diketahui selama tinggal di Indonesia WNA tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang berlaku.

Pemindahan Deteni tersebut dilakukan usai masa pendetensian yang bersangkutan di Kanim Batulicin telah berakhir pada 26 Maret 2022, dan harus menjalani masa pendetensiannya di Rudemin Balikpapan.

Pemindahan Deteni Anan Vongsuwan dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin ke Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan dilaksanakan Jumat, (22/4/2022) dan dikawal dua petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin. (smr)

Tags: DeteniKalselKanwil KemenkumhamKemenkumham KalselThailandWNA

Baca Juga

Sudah Dibuka, Seleksi Terbuka Kadisdik dan Kadisbudporapar Belum Ada Pendaftar

Sudah Dibuka, Seleksi Terbuka Kadisdik dan Kadisbudporapar Belum Ada Pendaftar

Rabu, 8 Okt 2025 | 22:32
Transfer Pusat Dipangkas 28 Persen, Walikota : Kita Harus Lakukan Efisiensi

Transfer Pusat Dipangkas 28 Persen, Walikota : Kita Harus Lakukan Efisiensi

Senin, 6 Okt 2025 | 18:48
Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 4 Okt 2025 | 19:41
H Muhidin Minta Walikota/Bupati dan SKPD Kurangi Kegiatan Tidak Penting

H Muhidin Minta Walikota/Bupati dan SKPD Kurangi Kegiatan Tidak Penting

Jumat, 3 Okt 2025 | 19:15
Next Post
Legenda Dangdut H Rhoma Irama Sematkan Syal Kehormatan untuk Paman Birin

Legenda Dangdut H Rhoma Irama Sematkan Syal Kehormatan untuk Paman Birin

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist