SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov kepada PT Bank Kalsel, bergerak cepat menggelar rapat dengar pendapat (RDP), agar regulasi penyertaan modal untuk Bank Kalsel segera tuntas.
Dari hasil rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya beserta jajarannya, telah disepakati Bank Kalsel akan mendapatkan penambahan penyertaan modal Pemprov Kalsel sebesar Rp 261 miliar.
Bahkan surat menyurat ke Gubernur Kalsel dari Bakeuda Kalsel, sudah selesai dan mendapat surat persetujuannya.
“Kita berharap, ke depan memang betul-betul disesuaikan jadwalnya, sehingga pada 23 Mei 2022 bisa diparipurnakan di DPRD Kalsel,” ujar Ketua Pansus II Imam Suprastowo, usai RDP di ruang Komisi II DPRD Kalsel, Rabu (20/4/2022) sore.
Ia mengatakan, persetujuannya sudah disampaikan di dewan untuk diclearkan, karena kesempatan waktu sudah tidak ada lagi. Jadi, penambahan penyertaan modal pemprov kepada PT Bank Kalsel tetap Rp 261 miliar.
Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya mengatakan, tahapan menuju perda tentang penambahan penyertaan modal pemprov kepada PT Bank Kalsel, sudah semakin mengerucut karena telah terpenuhi dengan dikuncinya angka Rp 261 miliar tersebut.
Menurutnya, tadi sudah ada kesepakatan cek list dan timeline pada tanggal 23 Mei 2022, akan dilaksanakan paripurna untuk memutuskan angka Rp 261 miliar tersebut. Setelah itu tahapannya adalah aset-aset akan dinilai, kemudian didaftarkan sesuai peraran perudang-undangan yang berlaku di Indonesia. (adv/smr)