SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) adakan kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM.
Kegiatan digelar melalui acara Diskusi Obrolan Peneliti (OPINI) 2022, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kanwil setempat, dan direlay secara daring melalui Zoom Meeting dan Live Youtube Kanwil Kemenkumham Kalsel pada Kamis (23/3/2022).
Mengangkat tema “Penerapan Hak Warga Binaan Perempuan Hamil, Menyusui, dan Anak Bawaan”, kegiatan berfokus pada isu pelayanan yang disediakan oleh satuan kerja Pemasyarakatan dalam hal ini Lapas Perempuan bagi ibu hamil, maupun yang menyusui dan mengasuh anak dalam Lapas, baik layanan kesehatan maupun sarana penunjang kesehatan ibu dan bayi.
Kegiatan Opini dibuka langsung secara virtual oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbang Hukum dan HAM) Sri Puguh budi Utami, yang menyampaikan, beberapa dasar yang melatar belakangi tema kegiatan.
Sehingga perlu ada kajian untuk memperkuat yang saat ini sudah digagas dan sedang akan direalisasikan terkait layanan WBP Perempuan di Lapas dan Rutan, seperti PP Nomor 32 Tahun 1999 yang dijalankan yang dalam skala internasional, yang tertuang dalam The Bangkok Rules dan mengatur secara khusus perempuan yang ada berada di lapas dan Rutan.
“Tentu melalui diskusi ini kita berharap bisa saling menyampaikan informasi dan bisa meyempurnakan hasil penelitian yang ada,” ujarnya sekaligus membuka kegiatan.
Hal senada dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi. Ia juga berharap, diskusi OPINI ini akan memberikan pandangan kepada masyarakat, baik dari pengelolaan standar layanan WBP Perempuan dan memberikan gambaran prakternya di lapangan.
“Selama ini selain dari dasar hukum yang mengatur di dalamnya juga ada kajian penelitian yang bisa menjadi rujukan dalam peningkatan pelayanan WBP Perempuan yang sedang memerlukan penanganan khusunya ibu hamil dan menyusui serta anak bawaan,” ucapnya.
Materi pertama dibawakan oleh Analis Kebijakan Balitbangkumham, Maria Lamria menyampaikan, belum semua Lapas Perempuan memiliki fasilitas khusus yang diperuntukkan sebagai hunian WBP maternal dan anak bawaan, ruang rawat inap, serta belum seluruh Lapas Perempuan dilengkapi dengan fasilitas kesehatan yang memadai.
“Untuk itu disarankan memprioritaskan bangunan layak anak, ruang laktasi/pentri, dan lainnya untuk mencapai standar kelayakan hunian dalam mendukung tumbuh kembang anak,” ucapnya.
Sementara Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Salis Farida Fitriani memberikan gambaran tentang layanan yang diberikan Lapas kepada ibu hamil, menyusui dan anak bawaan meliputi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kab.Banjar, Puskesmas Martapura I dan Apotik Nurmada Martapura serta adanya sarana kesehatan berupa Klinik Pratama.
Pemateri lain, Dekan III Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, Dr. Erlina menjelaskan, secara macro urgensi pengaturan pemasyarakatan responsif gender.
Sehingga, menurutnya, perlu pengaturan perlindungan warga binaan perempuan di level UU / Revisi UU Pemasyarakatan, dalam asas-asas maupun ketentuan lain dalam batang tubuh, dengan mengakomodir ketentuan dari Aturan-aturan Bangkok dan instrument Internasional lainnya yang relevan, serta menyerap aspirasi dari seluruh stake holder yang terlibat.
“Utamanya pengalaman dan pengetahuan perempuan warga binaan serta rekomendasi bagi warga binaan perempuan yang perlu mendapatkan perlakuan khusus bukan hanya mereka yang sedang hamil, menyusui atau dengan anak bawaan, tetapi juga perempuan dengan segala kekhususan fungsi reproduksinya, seperti pada saat menstruasi, perlindungan dari kekerasan seksual, dan sebagainya,” tukasnya. (rilis/smr)