Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Daerah

Diduga Ada Penyimpangan, SE Pelayanan Khusus untuk Supir Truk Organda Akan Direvisi

Senin, 21 Mar 2022 | 23:41 WITA
Pertemuan Pemko Banjarmasin bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kalsel, DPW Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI)/ ILFA Kalsel. (Foto : Hendri)

Pertemuan Pemko Banjarmasin bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kalsel, DPW Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI)/ ILFA Kalsel. (Foto : Hendri)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Para supir truk yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalimantan Selatan (Kalsel), beberapa waktu lalu melakukan aksi demo terkait sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) solar.

Mengakomodir itu, Pemko Banjarmasin menunjuk tiga SPBU untuk memberikan pelayanan khusus kepada angkutan logistik, dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 096 Tahun 2022 tentang BBM Biosolar Subsidi di Banjarmasin.

Belakangan SE untuk kelancaraan angkutan barang dan logistik untuk mendapatkan BBM itu, akan ditarik untuk dievaluasi dan kemungkinan direvisi.

Penyuluhan Anti Korupsi, Walikota Yamin Tekankan Ini

Penyuluhan Anti Korupsi, Walikota Yamin Tekankan Ini

Senin, 23 Jun 2025 | 20:58
Pilah Sampah Tukar Sembako, Berhasil Kumpulkan Hampir 5 Ton Sampah

Pilah Sampah Tukar Sembako, Berhasil Kumpulkan Hampir 5 Ton Sampah

Minggu, 22 Jun 2025 | 18:39
40 Stand Meriahkan Bamara Book Fair 2025

40 Stand Meriahkan Bamara Book Fair 2025

Minggu, 22 Jun 2025 | 18:20
Tak Pakai Tarif Parkir Baru, Dishub Ancam SP Hingga Pencabutan Izin

Tak Pakai Tarif Parkir Baru, Dishub Ancam SP Hingga Pencabutan Izin

Senin, 16 Jun 2025 | 21:54

“Satu dua hari ini SE kita tarik kemudian lakukan penataan ulang, agar bagaimana menjadi SE yang bagus, atau direvisi,” ungkap Sekdakot Banjarmasin Ikhsan Budiman, di Balai Kota.

Menurut dia, pemicunya karena dalam pertemuan Pemko Banjarmasin bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kalsel, DPW Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI)/ ILFA Kalsel, pada Senin (21/3/2022), terungkap ada beberapa dugaan penyimpangan berkaitan dengan SE.

“Salah satunya organisasi ditunjuk diketemukan pada hasil rapat, yang ternyata mematok harga. Pada prinsipnya pungutan yang bertentangan dengan bunyi SE yang dikeluarkan,” ungkapnya.

Kemudian dalam SE tersebut, Pemko Banjarmasin memiliki kesempatan melakukan evaluasinya apabila kondisi harus disikapi.

“Pertama adanya pungutan lalu evaluasi. Dua hal itu yang menjadi alasan untuk revisi,” katanya.

Sementara indikasi pungutan itu ditemukan saat notulen pada rapat. “Ini akan kita kroscek kalau benar. Itu artinya melanggar SE yang kita edarkan,” imbuhnya.

Meski menyebut tidak mengetahui pungutan itu untuk apa. Namun, dalam rapat itu terungkap pungutan itu untuk menjadi anggota atau untuk masuk wilayah tertentu.

Walau demikian, Ikhsan menegaskan, tidak boleh mengambil pungutan dengan dalih apapun.

“Kalau soal pungutan variasi ada Rp200 ribu, Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta tergantung klasifikasi,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: Alfi/IlfaDishubIkhsan BudimanOrgandaPemko BanjarmasinSE pelayanan khusus angkutanSekdakot Banjarmasin

Baca Juga

Diduga Rekayasa Laporan Anggaran pada Diskopumker Banjarmasin, TM Dipecat dari Bendahara

Diduga Rekayasa Laporan Anggaran pada Diskopumker Banjarmasin, TM Dipecat dari Bendahara

Selasa, 8 Jul 2025 | 15:58
Covid-19 Meningkat Lagi, Pemko Banjarmasin Mulai Waspada

Walikota Beri Dispensasi Orang Tua Dampingi Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah

Selasa, 8 Jul 2025 | 15:50
Massa Unjuk Rasa di Halaman Balai Kota, Ini yang Disoroti

Massa Unjuk Rasa di Halaman Balai Kota, Ini yang Disoroti

Senin, 7 Jul 2025 | 19:26
Melanggar Aturan, Empat Reklame Bando Segera Ditertibkan

Melanggar Aturan, Empat Reklame Bando Segera Ditertibkan

Senin, 7 Jul 2025 | 17:16
Next Post
Pemprov Kalsel Dukung Percepatan Penurunan Angka Stunting

Pemprov Kalsel Dukung Percepatan Penurunan Angka Stunting

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist