Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Umum

Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Perwali Penataan Kabel Fiber Optik

Senin, 24 Agu 2026 | 16:39 WITA
Petugas saat tengah melakukan penataan kabel optik. (foto : shn/seputaran)

Petugas saat tengah melakukan penataan kabel optik. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah siapkan langkah untuk menata jaringan telekomunikasi, khususnya kabel fiber optik yang selama ini memenuhi sejumlah ruas jalan.

Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Pemko Banjarmasin akan mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penataan dan pengendalian jaringan fiber optik kepada para penyedia layanan telekomunikasi pada pekan depan.

Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin Febpry Graha Utama menuturkan, regulasi tersebut disusun sebagai landasan penataan jaringan agar keberadaan infrastruktur telekomunikasi tidak mengganggu estetika maupun ketertiban ruang kota. “Perwali ini mengatur penataan jaringan yang ada, termasuk standar teknis dan mekanisme pengendaliannya,” jelasnya, Sabtu (22/8/2026).

Kabel Fiber Optik Ditata, Diskominfotik Banjarmasin Siapkan Rp 400 Juta untuk Master Plan

Kabel Fiber Optik Ditata, Diskominfotik Banjarmasin Siapkan Rp 400 Juta untuk Master Plan

Senin, 16 Feb 2026 | 16:23
Jaringan Kabel Utilitas di Tiga Kawasan Ini Bakal Ditanam ke Tanah

Jaringan Kabel Utilitas di Tiga Kawasan Ini Bakal Ditanam ke Tanah

Jumat, 13 Jun 2025 | 16:20

Menurutnya, penataan tidak akan menggunakan satu metode untuk seluruh wilayah. Pemko Banjarmasin akan menyesuaikan penanganan dengan kondisi dan karakteristik setiap ruas jalan.

Sejumlah skema yang disiapkan antara lain, pemindahan jaringan ke bawah tanah dengan memanfaatkan infrastruktur drainase, penggunaan metode boring tanpa melakukan penggalian terbuka, serta penerapan tiang bersama. “Pemko Banjarmasin juga berencana menjadikan sejumlah ruas jalan protokol sebagai kawasan percontohan atau etalase kabel bawah tanah,” bebernya.

Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari penataan wajah kota sekaligus memberikan kepastian bagi penyedia layanan dalam membangun dan mengelola jaringannya.

Selain penataan fisik, Pemko Banjarmasin tengah menyiapkan konsep pengelolaan jaringan secara terintegrasi. “Salah satu opsi yang dikaji adalah penunjukan operator khusus untuk mengelola infrastruktur jaringan secara bersama,” jelasnya.

Skema tersebut dipelajari dari penerapan di sejumlah kota besar, di antaranya DKI Jakarta, Surabaya, Bandung dan Depok. Namun, penerapannya akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi infrastruktur di Kota Banjarmasin.

“Kalau masing-masing berjalan sendiri, pengendaliannya akan lebih rumit. Karena itu, kami mendorong adanya pengelolaan yang terintegrasi melalui operator yang nantinya ditunjuk Pemko Banjarmasin,” ujarnya.

Regulasi baru tersebut juga memuat mekanisme penindakan terhadap provider yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak melakukan pemeliharaan terhadap infrastrukturnya.

Ia mengatakan, sanksi disiapkan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, Surat Peringatan (SP), penyegelan atau pembekuan sementara operasional jaringan, hingga pemutusan kabel.

“Tahap awal berupa pemberitahuan kepada provider. Jika tidak direspons, dilanjutkan dengan peringatan resmi. Apabila tetap tidak dipatuhi, dapat dilakukan penutupan atau pembekuan sementara sampai dengan pemutusan kabel,” ucapnya.

Ia menyatakan, meski pihaknya menyiapkan mekanisme penegakan aturan, namun Pemko Banjarmasin mengedepankan komunikasi dengan para pelaku usaha.

Berdasarkan koordinasi awal, sebagian besar provider telah memberikan respons positif dan menyatakan dukungan terhadap upaya penataan jaringan.

“Dengan terbitnya Perwali tersebut, penataan kabel fiber optik di Kota Banjarmasin diharapkan tidak lagi dilakukan secara parsial, tetapi menjadi bagian dari sistem pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib, terintegrasi dan berkelanjutan, tukasnya. (shn/smr)

Tags: Diskominfo BanjarmasinKabel OptikPenataan

Baca Juga

Beri Perlindungan Konsumen, Disperdagin Sudah Tera Ulang 21 Ribu UTTP

Beri Perlindungan Konsumen, Disperdagin Sudah Tera Ulang 21 Ribu UTTP

Senin, 24 Agu 2026 | 17:35
Paman Birin Terpilih Jadi Ketum PB Lemkari Sekaligus Ketum Dewan Guru 2026-2031

Paman Birin Terpilih Jadi Ketum PB Lemkari Sekaligus Ketum Dewan Guru 2026-2031

Sabtu, 22 Agu 2026 | 20:25
Kabut Asap Mulai Terasa, Disdik Banjarmasin Belum Terapkan PJJ

Kabut Asap Mulai Terasa, Disdik Banjarmasin Belum Terapkan PJJ

Jumat, 21 Agu 2026 | 21:38
Meriahkan Harjad ke-500 Banjarmasin, Pemko Gelar Mini Soccer Diikuti SKPD dan Media

Meriahkan Harjad ke-500 Banjarmasin, Pemko Gelar Mini Soccer Diikuti SKPD dan Media

Jumat, 21 Agu 2026 | 20:18
Next Post
Beri Perlindungan Konsumen, Disperdagin Sudah Tera Ulang 21 Ribu UTTP

Beri Perlindungan Konsumen, Disperdagin Sudah Tera Ulang 21 Ribu UTTP

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist