Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Headline

PLN Janji Berikan Kompensasi ke Warga, Dampak Pemadaman Listrik Bergilir

Senin, 27 Jul 2026 | 21:03 WITA
Manager PLN UP3 Banjarmasin Yanuar diwawancara terkait pemadaman listrik bergilir. (foto : shn/seputaran)

Manager PLN UP3 Banjarmasin Yanuar diwawancara terkait pemadaman listrik bergilir. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – PLN UP3 Banjarmasin berjanji akan memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak pemadaman listrik bergilir beberapa waktu akhir-akhir ini.

Manager PLN UP3 Banjarmasin Yanuar menuturkan, kompensasi diberikan kepada pelanggan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

“Dimana kompensasi diberikan secara otomatis, jika durasi gangguan melebihi batas standar toleransi dan ketentuan,” ujarnya.

2.065 Warga Banjarmasin Masuk Desil Penerima Bantuan

2.065 Warga Banjarmasin Masuk Desil Penerima Bantuan

Rabu, 9 Sep 2026 | 20:15
140 Redkar Banjarmasin Tengah Diberikan Edukasi Safety Driving dan Pertolongan Pertama

140 Redkar Banjarmasin Tengah Diberikan Edukasi Safety Driving dan Pertolongan Pertama

Rabu, 9 Sep 2026 | 20:09
Ciptakan Hujan Buatan, Banjarmasin Laksanakan OMC

Ciptakan Hujan Buatan, Banjarmasin Laksanakan OMC

Selasa, 8 Sep 2026 | 20:24
Disdik Banjarmasin Berlakukan PJJ Mulai 7-9 September 2026

Disdik Banjarmasin Berlakukan PJJ Mulai 7-9 September 2026

Sabtu, 5 Sep 2026 | 19:41

Ia menjelaskan, secara otomatis pergantiannya itu dari rekening bayar bahkan dari token listrik per bayar. “Jadi semua pelanggan yang terdampak akan dapat kompensasi,” ungkap Yanuar, di Kantor PT PLN UP3, Senin (27/7/2026).

Kompensasi nanti diberikan setelah listrik kembali normal. Dimana pihak PLN akan melakukan TMP kepada pelanggannya. “Nanti ketuk palu dari sisi ESDM, setelah normal nanti baru diberlakukan TMP itu sendiri,” terangnya.

Merujuk Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, pelanggan berhak memperoleh kompensasi, apabila durasi gangguan listrik melampaui standar TMP yang berlaku.

“Besaran kompensasi dihitung berdasarkan lamanya gangguan di atas batas tersebut. Semakin lama durasi pemadaman melebihi standar pelayanan, semakin besar pula kompensasi yang diberikan kepada pelanggan,” tuturnya.

Berikut rinciannya lama gangguan di atas TMP besaran kompensasi :

Sampai dengan 2 jam: 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Lebih dari 2 hingga 4 jam: 75 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Lebih dari 4 hingga 8 jam: 100 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Lebih dari 8 hingga 16 jam: 200 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Lebih dari 16 hingga 40 jam: 300 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Lebih dari 40 jam: 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Tentunya besaran kompensasi diberikan tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi pelanggan, apabila mutu pelayanan kelistrikan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. (shn/smr)

Tags: banjarmasinheadlinelistrikPadamPemadaman BergilirPLNUmum

Baca Juga

PAM Bandarmasih Bentuk Tim Tanggap Darurat, Tangani Kondisi Darurat Air Baku

PAM Bandarmasih Bentuk Tim Tanggap Darurat, Tangani Kondisi Darurat Air Baku

Jumat, 11 Sep 2026 | 19:44
Perumda PALD Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat Semarakkan Harjad ke-500 Banjarmasin

Perumda PALD Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat Semarakkan Harjad ke-500 Banjarmasin

Jumat, 11 Sep 2026 | 19:40
Pemko Banjarmasin Sediakan Smoking Area

Pemko Banjarmasin Sediakan Smoking Area

Jumat, 11 Sep 2026 | 17:16
2.086 Relawan BPK Tercover BPJS Ketenagakerjaan

2.086 Relawan BPK Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 10 Sep 2026 | 20:16
Next Post
Sambut HUT ke-81 RI, Pemko Banjarmasin Canangkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih

Sambut HUT ke-81 RI, Pemko Banjarmasin Canangkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist