SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – APBD 2025 Banjarmasin mengalami Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) mencapai Rp 538 miliar lebih.
Ada beberapa faktor penyebab hingga terjadinya Silpa ratusan miliar tersebut. Bukan hanya oleh proyek tidak bejalan, tetapi juga karena perubahan regulasi dan sistem pengadaan E-Katalog serta faktor lainnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo menuturkan, pada 2025 lalu ada perubahan regulasi dari sistem pengadaan E-Katalog, yakni dari versi 5 ke versi 6 itu yang membuat agak terhambat. Mengingat akun terpusat di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) atau yang disebut INAPROC.
“Kemudian faktor lainnya, adanya rotasi pegawai juga turut berpengaruh,” ungkap Edy, Rabu (17/6/2026).
Dengan adanya rotasi, serta merta perlu dilakukan perbaikan terhadap sistem perencanaan untuk disesuaikan.
“Misalnya pada saat sebelum direncana, betul, tapi saat dilakukan analisa mungkin kualitasnya atau perlu dilengkapi. Hal ini menyebabkan agak tertunda dan terlambatnya dilaksanakan proyek atau kegiatan,” bebernya.
Kendala ini, kata Edy, hampir seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemko Banjarmasin yang menghadapi. Namun memang yang berkaitan dengan proyek fisik paling terdampak besar.
Sementara terkait non fisik seperti pembayaran honor, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pembayaran bantuan-bantuan seperti panti asuhan, itu tidak masalah.
“Kemudian sisa Mandatory spending (belanja atau pengeluaran negara yang wajib dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK), Kelurahan dan kelebihan penerimaan dari pusat serta pendapatan daerah melebihi target,” jelasnya.
Edy melanjutkan, kendala perubahan sistem ini juga berdampak kepada pekerjaan fisik. “Proyek fisik sendiri, tidak hanya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Ada juga dinas lain seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin,” katanya.
Kemudiain pada saat mau dilaksanaan ternyata RKAB tidak ada, maka tidak bisa dilaksanakan. “Soalnya program kegiatan itu mulai dari Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), kalau ada yang bocor perlu dilakukan pemeriksaan dan verifikasi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Silpa yang ada akan dimanfaatkan untuk Anggaran Pendapatan Asli Daerah (APBD) perubahan 2026 atau APBD murni 2027.
“Tinggal bagaimana programnya, menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan,” tukasnya. (shn/smr)









