Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Pemerintahan

Pemko Banjarmasin Ikuti Jadwal Libur Nasional dan Tak Terapkan WFA

Rabu, 11 Mar 2026 | 19:09 WITA
Kabag Organisasi Setda Kota Banjarmasin Eka Rahayu Normasari. (foto : shn/seputaran)

Kabag Organisasi Setda Kota Banjarmasin Eka Rahayu Normasari. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai kebijakan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan Work From Anywhere (WFA) pada momen cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Kebijakan tersebut bertujuan mengurai kemacetan arus mudik dan balik serta mengoptimalkan layanan publik. Dan dinilai kebijakan itu tidak memiliki urgensi besar bagi ASN di lingkup Kota Seribu Sungai.

Kabag Organisasi Setda Kota Banjarmasin Eka Rahayu Normasari menuturkan, meski SE dari Kementerian telah diterima, implementasi teknisnya dikembalikan penuh kepada kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing.

ASN Bagian Umum Setdakot Banjarmasin Rutin Setor Sampah Tiap Bulan

ASN Bagian Umum Setdakot Banjarmasin Rutin Setor Sampah Tiap Bulan

Selasa, 1 Sep 2026 | 21:31
Suguhkan Makanan Khas Banjar Sambut Ketua Komisi II DPR RI

Suguhkan Makanan Khas Banjar Sambut Ketua Komisi II DPR RI

Senin, 31 Agu 2026 | 15:56
Jamuan Makan Malam Bersama Kejari Baru Banjarmasin

Jamuan Makan Malam Bersama Kejari Baru Banjarmasin

Senin, 31 Agu 2026 | 15:49
Bagian Umum Setdako Banjarmasin Dukung Pengembangan Atlet Panjat Tebing

Bagian Umum Setdako Banjarmasin Dukung Pengembangan Atlet Panjat Tebing

Minggu, 30 Agu 2026 | 12:50

Menurutnya, resistensi atau alasan utama Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan WFA adalah untuk mengatasi kendala jarak tempuh yang jauh, terutama bagi ASN yang melakukan mudik antar pulau atau di wilayah padat seperti Pulau Jawa.

“Kalau untuk masalah WFA, sebenarnya kita sudah beberapa kali menerima Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB. Tetapi pelaksanaannya diserahkan kembali kepada Pemerintah Kota (Pemko). “WFA itu untuk mengatasi kemungkinan-kemungkinan apabila jarak tempuh jauh, seperti teman-teman ASN di Pulau Jawa yang jalur lalu lintasnya luar biasa padat,” jelas Eka.

Berdasarkan kajian analisis, Pemko Banjarmasin merasa kondisi geografis dan arus lalu lintas di Kalimantan Selatan (Kalsel) masih relatif terkendali. “Jadi itu tidak terlalu berpengaruh signifikan untuk di Banjarmasin,” ujarnya.

Ia mengatakan, mengikuti penetapan hari libur resmi dari Pemerintah. “Sesuai arahan Mendagri, jadwal libur Lebaran tahun ini ditetapkan mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026,” jelasnya.

Berbeda dengan masa pandemi Covid-19 yang melarang perpanjangan libur, tahun ini Pemerintah Pusat tidak mengeluarkan larangan resmi bagi ASN yang ingin menambah cuti tahunan. Namun, ia memberikan peringatan keras agar kelonggaran ini tidak disalahgunakan hingga mengganggu pelayanan publik.

“Tidak ada ketetapan Pemerintah untuk melarang cuti, maka itu dikembalikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing untuk mengatur. Jangan karena tidak dilarang, jadi semuanya ambil cuti. Ini akan mengorbankan pelayanan publik,” ujarnya.

Terkait sanksi atau aturan mengikat mengenai penambahan cuti ? Ia mengatakan, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pimpinan instansi SKPD. Jadi, kepala SKPD diminta selektif dan memprioritaskan alasan-alasan yang mendesak dan mengatur mana yang prioritas.

“Bisa jadi cutinya, karena mendesak seperti melahirkan, sakit, operasi dan mengunjungi orang tua yang sangat jauh yang tidak mungkin tembus sehari dua hari. Jadi itu bisa dibijaki oleh masing-masing Kepala SKPD,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: CutiLebaranLiburSetdako Banjarmasin

Baca Juga

Tiadakan 6 Event di Momen Harjad Banjarmasin, Disbudporapar Kembalikan Anggaran ke TAPD

Tiadakan 6 Event di Momen Harjad Banjarmasin, Disbudporapar Kembalikan Anggaran ke TAPD

Jumat, 18 Sep 2026 | 21:03
Anggaran Perayaan Harjad Dialihkan ke Pasar Murah

Anggaran Perayaan Harjad Dialihkan ke Pasar Murah

Jumat, 18 Sep 2026 | 20:59
Karhutla dan Kekeringan jadi Perhatian Serius, Gubernur Muhidin Susun Strategi Baru

Karhutla dan Kekeringan jadi Perhatian Serius, Gubernur Muhidin Susun Strategi Baru

Kamis, 17 Sep 2026 | 20:32
Arus Laut Mendekati 7 Knot, Evakuasi KM Virgo Transport 8 Terkendala

Arus Laut Mendekati 7 Knot, Evakuasi KM Virgo Transport 8 Terkendala

Kamis, 17 Sep 2026 | 20:09
Next Post
Ketua TP PKK Hj Fathul Jannah Bersama Jajaran PKK Khataman Al Quran

Ketua TP PKK Hj Fathul Jannah Bersama Jajaran PKK Khataman Al Quran

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist