Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Pemerintahan

Pemakaian Baju Batik Korpri, Pemko Banjarmasin Mengacu Permendagri dan Perwali

Senin, 2 Feb 2026 | 21:52 WITA
Sekdakot Banjarmasin Ihksan Budiman. (foto : shn/seputaran)

Sekdakot Banjarmasin Ihksan Budiman. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan terbaru tentang penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah.

Aturan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026. Yang mana, penggunaan pakaian seragam batik Korpri ini berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penuh Waktu dan Paruh Waktu (PPPK) di seluruh Indonesia dan perwakilan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.

Pemakaian setiap Kamis, Upacara Hari Ulang Tahun Korpri Tanggal 17 setiap bulan dan upacara hari besar nasional.

Tiang Pondasi Perpustakaan Banjarmasin Banyak Hilang, Dispersip Cari Lahan Baru

Tiang Pondasi Perpustakaan Banjarmasin Banyak Hilang, Dispersip Cari Lahan Baru

Kamis, 30 Jul 2026 | 20:35
Dampak Pemadaman Bergilir, Dishub Banjarmasin Kurangi Intensitas PJU

Dampak Pemadaman Bergilir, Dishub Banjarmasin Kurangi Intensitas PJU

Kamis, 30 Jul 2026 | 20:32
321 Lulusan SD di Banjarmasin Tak Terdeteksi Lanjut Sekolah atau Tidak

321 Lulusan SD di Banjarmasin Tak Terdeteksi Lanjut Sekolah atau Tidak

Rabu, 29 Jul 2026 | 20:16
Gagal Lelang, Material Bongkaran Bangunan SDN Mawar 7 Dipindah ke Jalan Gubernur Soebarjo

Gagal Lelang, Material Bongkaran Bangunan SDN Mawar 7 Dipindah ke Jalan Gubernur Soebarjo

Rabu, 29 Jul 2026 | 20:00

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin Ikhsan Budiman menuturkan, pemakaian baju korpri dari pemerintah daerah acuan tidak hanya Surat Edaran (SE) dan regulasi telah dibuat serta lebih tinggi secara formal. Misalnya mengacu ke Peraturan Walikota (Perwali) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Kita mengacu saat ini Permendagri, pemakaian baju korpri hanya setiap tanggal 17, tidak setiap Kamis. Soalnya setiap hari Kamis masih menggunakan sasirangan. Jadi masih mengacu Permendagri tentang pemakaian baju dinas di pemerintah daerah,” jelasnya.

Ikhsan menyebut, itu sesuai dengan Perwali yang ada, dan mengacu Permendagri. “Kecuali nanti Permendagri melakukan penyesuaian, di pemerintah daerah juga dilakukan,” tukasnya.

Aturan pemakaian baju dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, menggantikan Permendagri 11/2020.

Aturan ini menyamakan seragam PNS dan PPPK, mewajibkan Senin-Selasa baju khaki, Rabu baju putih, Batik Korpri Kamis batik korpri, serta batik/tenun bebas rapi Jumat batik atau tenun bebas.

Perwali Banjarmasin terkait pakaian dinas diatur utama dalam Perwali Nomor 19 Tahun 2022, yang diperbarui dengan Perwali Nomor 148 Tahun 2023 dan terbaru Perwali Nomor 111 Tahun 2024. (shn/smr)

Tags: ASNIkhsan BudimanPakaian BatikPemerintahanPemko BanjarmasinPermendagriPerwali

Baca Juga

Tujuh Pejabat Pemko Banjarmasin Dilantik, Walikota Minta Target Kinerja 100 Hari

Tujuh Pejabat Pemko Banjarmasin Dilantik, Walikota Minta Target Kinerja 100 Hari

Senin, 3 Agu 2026 | 20:45
Miring dan Membahayakan, Monumen Kayuh Baimbai Dibongkar

Miring dan Membahayakan, Monumen Kayuh Baimbai Dibongkar

Senin, 3 Agu 2026 | 20:25
Muskot PMI di Herper Hotel, Ketua PMI Kalsel : Jelas Bukan Pengurus PMI Banjarmasin

Muskot PMI di Herper Hotel, Ketua PMI Kalsel : Jelas Bukan Pengurus PMI Banjarmasin

Sabtu, 1 Agu 2026 | 21:02
54 Atlet Bertanding di Kejuaraan Menembak Walikota Banjarmasin Cup

54 Atlet Bertanding di Kejuaraan Menembak Walikota Banjarmasin Cup

Sabtu, 1 Agu 2026 | 21:02
Next Post
Benahi SAKIP, Pemkab Tapin Optimistis Raih Predikat A

Benahi SAKIP, Pemkab Tapin Optimistis Raih Predikat A

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist