Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Pemerintahan

Pemakaian Baju Batik Korpri, Pemko Banjarmasin Mengacu Permendagri dan Perwali

Senin, 2 Feb 2026 | 21:52 WITA
Sekdakot Banjarmasin Ihksan Budiman. (foto : shn/seputaran)

Sekdakot Banjarmasin Ihksan Budiman. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan terbaru tentang penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah.

Aturan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026. Yang mana, penggunaan pakaian seragam batik Korpri ini berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penuh Waktu dan Paruh Waktu (PPPK) di seluruh Indonesia dan perwakilan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.

Pemakaian setiap Kamis, Upacara Hari Ulang Tahun Korpri Tanggal 17 setiap bulan dan upacara hari besar nasional.

Momen Lima Abad Banjarmasin, Walikota Ajak Warga Teladani Perjuangan Sultan Suriansyah

Momen Lima Abad Banjarmasin, Walikota Ajak Warga Teladani Perjuangan Sultan Suriansyah

Kamis, 24 Sep 2026 | 21:31
41 Macam Wadai Banjar di Momen Ziarah Makam Sultan Suriansyah

41 Macam Wadai Banjar di Momen Ziarah Makam Sultan Suriansyah

Kamis, 24 Sep 2026 | 21:27
PJJ Diperpanjang, Disdik Banjarmasin Siap Tindak Tegas Sekolah Masih Kedapatan PTM

PJJ Diperpanjang, Disdik Banjarmasin Siap Tindak Tegas Sekolah Masih Kedapatan PTM

Kamis, 24 Sep 2026 | 21:23
Paripurna Harjad ke-500 Banjarmasin, Walikota Minta Maaf Peringatan Tak Seperti yang Dibayangkan

Paripurna Harjad ke-500 Banjarmasin, Walikota Minta Maaf Peringatan Tak Seperti yang Dibayangkan

Kamis, 24 Sep 2026 | 21:18

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin Ikhsan Budiman menuturkan, pemakaian baju korpri dari pemerintah daerah acuan tidak hanya Surat Edaran (SE) dan regulasi telah dibuat serta lebih tinggi secara formal. Misalnya mengacu ke Peraturan Walikota (Perwali) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Kita mengacu saat ini Permendagri, pemakaian baju korpri hanya setiap tanggal 17, tidak setiap Kamis. Soalnya setiap hari Kamis masih menggunakan sasirangan. Jadi masih mengacu Permendagri tentang pemakaian baju dinas di pemerintah daerah,” jelasnya.

Ikhsan menyebut, itu sesuai dengan Perwali yang ada, dan mengacu Permendagri. “Kecuali nanti Permendagri melakukan penyesuaian, di pemerintah daerah juga dilakukan,” tukasnya.

Aturan pemakaian baju dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, menggantikan Permendagri 11/2020.

Aturan ini menyamakan seragam PNS dan PPPK, mewajibkan Senin-Selasa baju khaki, Rabu baju putih, Batik Korpri Kamis batik korpri, serta batik/tenun bebas rapi Jumat batik atau tenun bebas.

Perwali Banjarmasin terkait pakaian dinas diatur utama dalam Perwali Nomor 19 Tahun 2022, yang diperbarui dengan Perwali Nomor 148 Tahun 2023 dan terbaru Perwali Nomor 111 Tahun 2024. (shn/smr)

Tags: ASNIkhsan BudimanPakaian BatikPemerintahanPemko BanjarmasinPermendagriPerwali

Baca Juga

Lebih Tinggi dari Nasional, Perekonomian Kalsel Tumbuh 5,22 Persen

Lebih Tinggi dari Nasional, Perekonomian Kalsel Tumbuh 5,22 Persen

Kamis, 24 Sep 2026 | 21:55
Rakor SP4N-LAPOR! : Sekdaprov Sebut Hingga akhir Triwulan III 2026 Ada 1.918 Aduan Ditujukan kepada Pemprov Kalsel

Rakor SP4N-LAPOR! : Sekdaprov Sebut Hingga akhir Triwulan III 2026 Ada 1.918 Aduan Ditujukan kepada Pemprov Kalsel

Kamis, 24 Sep 2026 | 21:52
TP2DD Kalsel Raih Championship TP2DD Terbaik Nasional

TP2DD Kalsel Raih Championship TP2DD Terbaik Nasional

Kamis, 24 Sep 2026 | 21:48
RSUD Sultan Suriansyah Ada Layanan Poli Orthopedi dan Laboratorium Patologi Anatomi

RSUD Sultan Suriansyah Ada Layanan Poli Orthopedi dan Laboratorium Patologi Anatomi

Kamis, 24 Sep 2026 | 21:43
Next Post
Benahi SAKIP, Pemkab Tapin Optimistis Raih Predikat A

Benahi SAKIP, Pemkab Tapin Optimistis Raih Predikat A

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist