SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Ekosda) menggelar Sosialisasi Peraturan Tentang Pendistribusian LPG 3 Kg Bersubsidi, di Aula Kayu Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Kamis (13/11/2025).
Walikota Banjarmasin H M Yamin HR menilai, kegiatan ini penting untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai pengelolaan dan pendistribusian LPG 3 Kg yang tepat sasaran, tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Apalagi, LPG 3 Kg merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat dan barang penting yang mempengaruhi stabilitas harga serta tingkat inflasi.
Gas bersubsidi ini diperuntukkan bagi Rumah Tangga, Usaha Mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran. Sehingga, tidak boleh digunakan untuk usaha Restoran, Hotel, binatu, batik, peternakan, pertanian, tembakau dan jasa las.
Dia menghendaki, distribusi LPG 3 Kg harus dilakukan secara tepat dan transparan, agar tidak terjadi penyalahgunaan dan masyarakat yang berhak bisa memperoleh LPG dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemko Banjarmasin, yakni Rp18.500 per tabung.
Ia menyatakan, Pemko bersama instansi terkait terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pendistribusian LPG 3 Kg. “Pengawasan tersebut meliputi pengendalian ketersediaan, mutu dan harga agar sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Menurutnya, masih ditemukan beberapa permasalahan di lapangan, seperti perizinan pangkalan yang belum diperbarui sesuai dengan sistem OSS-RBA, serta adanya laporan dari masyarakat terkait kelangkaan dan kenaikan harga LPG 3 Kg.
Untuk itu, Walikota Yamin, mengajak seluruh pihak termasuk Pertamina, para penyalur (agen), hingga masyarakat, agar bersama-sama melakukan pengawasan dalam pendistribusian LPG 3 Kg. “Harapannya distribusi LPG 3 Kg di Kota Banjarmasin dapat berjalan tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan mampu menjamin ketersediaannya bagi masyarakat yang membutuhkan,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Kabag Ekosda) Siane Apriliawati menuturkan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah agar pendistribusian LPG 3 Kg bersubsidi lebih tepat sasaran.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, agen, serta perwakilan Kecamatan dan Kelurahan mengenai peraturan, mekanisme pendataan dan penyaluran LPG 3 Kg yang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Tujuan utama kegiatan ini ialah mensosialisasikan kebijakan dan peraturan terkait LPG 3 Kg bersubsidi, mekanisme pendataan dan penyaluran agar tepat sasaran, serta memberikan pemahaman kepada agen tentang tanggung jawab dalam pendistribusian LPG 3 Kg bersubsidi.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pendistribusian LPG 3 Kg dapat memahami aturan yang berlaku dan berkomitmen untuk mendukung penyaluran gas bersubsidi agar lebih efisien, transparan dan tepat sasaran di Kota Banjarmasin,” tukasnya. (shn/smr)









