SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Saat ini ada beberapa Perda yang mengatur tentang pajak di Banjarmasin. Namun semuanya dirasa belum maksimal menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Atas dasar itu, Perda yang mengatur soal pajak akan direvisi dan dijadikan satu atau dimerger.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin tentang pajak Bambang Yanto Permono mengatakan, Perda yang mengatur soal pajak tersebut akan dimerger atau digabung menjadi satu. Seperti, Perda pajak hiburan, pajak restoran maupun pajak hotel.
“Dengan dilakukan revisi Perda pajak tersebut, akan digabung menjadi sebuah Perda baru yang memuat semua Perda yang sudah ada. Ini akan lebih maksimal dibanding Perda yang sudah ada,” jelasnya.
Bahkan, rencananya usaha online bakal dikenakan pajak. Dan Regulasi itu akan dimasukkan dalam revisi Perda tentang Perpajakan, yang tengah digodok bersama Pemko Banjarmasin.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, memang ada rencana untuk penambahan objek pajak tersebut, yakni disektor penjualan barang secara online di wilayah Banjarmasin.
“Namun hal itu masih dibahas bagaimana payung hukumnya, karena potensinya cukup besar,” ujar Bambang.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin ini menegaskan, Perda pajak ini nantinya tidak akan memberatkan masyarakat dan akan menambah PAD Banjarmasin untuk membiayai pembangunan.
Menurutnya, masih banyak yang belum tertarik pajak oleh Pemko Banjarmasin, akan dimaksimalkan dalam Perda tersebut.
“Namun pasti akan membutuhkan waktu cukup lama karena ada beberapa Perda yang digabung menjadi satu,” tegasnya. (sna/smr)