Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Advetorial DPRD Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Perizinan Berusaha

Rabu, 20 Agu 2025 | 15:49 WITA
Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Aliansyah. (foto : sna/seputaran)

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Aliansyah. (foto : sna/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha agar sejalan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda DPRD Banjarmasin, Aliansyah, menegaskan, pembahasan kali ini penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan pusat. PP terbaru ini secara otomatis menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi acuan.

“Ada PP baru, sehingga Raperda yang kita bahas harus disinergikan dengan aturan tersebut,” ujar legislator Fraksi PKS ini, Selasa (19/8/2025).

Reses di Kebun Bunga, Husaini Terima Banyak Aspirasi Soal Infrastruktur

Reses di Kebun Bunga, Husaini Terima Banyak Aspirasi Soal Infrastruktur

Jumat, 23 Okt 2026 | 21:39
Reses di Pasar Lama, Guati Yasni Iqbal Banyak Terima Usulan Warga

Reses di Pasar Lama, Guati Yasni Iqbal Banyak Terima Usulan Warga

Kamis, 22 Okt 2026 | 20:29
DPMPTSP Banjarmasin Gencar Berikan Pemahaman Izin Usaha

DPMPTSP Banjarmasin Gencar Berikan Pemahaman Izin Usaha

Selasa, 20 Okt 2026 | 19:56
Dukung Kebutuhan dan Kualitas Jaringan Cepat, Indosat 5G Hadir di Banjarmasin dan Banjarbaru

Dukung Kebutuhan dan Kualitas Jaringan Cepat, Indosat 5G Hadir di Banjarmasin dan Banjarbaru

Minggu, 18 Okt 2026 | 14:18

Aliansyah menyebut, sejumlah SKPD terkait, seperti DPMPTSP, DLH, Dinkes, hingga Satpol PP, akan dilibatkan dalam pembahasan agar aturan yang lahir benar-benar selaras dan komprehensif. Pasalnya, PP terbaru banyak memuat ketentuan teknis, termasuk pengaturan sanksi administratif hingga pidana.

“Tujuan utama dari raperda ini adalah menjadikan Banjarmasin lebih ramah investasi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja baru,” tegasnya.

Sementara itu, Mursyidi, Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan B DPMPTSP Banjarmasin, menambahkan, kemudahan perizinan tidak berarti abai terhadap aturan.

“Prinsipnya, investor dipermudah, tapi tetap dengan aturan yang adil dan mengacu pada regulasi lebih tinggi,” ucapnya. (sna/smr)

Tags: AliansyahbanjarmasinDPRD BanjarmasinPenyelenggaraan Perizinan BerusahaRaperda

Baca Juga

Hj Masriyah Berharap Aspirasi Warga Segera Direalisasikan

Hj Masriyah Berharap Aspirasi Warga Segera Direalisasikan

Sabtu, 24 Okt 2026 | 20:34
Penataan Ruang Dekranasda Rampung, Wadah Promosi Produk UMKM

Penataan Ruang Dekranasda Rampung, Wadah Promosi Produk UMKM

Sabtu, 24 Okt 2026 | 20:31
Peduli Kesehatan Warga, Rikval Bagikan Masker saat Reses

Peduli Kesehatan Warga, Rikval Bagikan Masker saat Reses

Sabtu, 24 Okt 2026 | 20:07
Saut Nathan Dorong Evaluasi Proses Verifikasi Penerima Perlinsos

Saut Nathan Dorong Evaluasi Proses Verifikasi Penerima Perlinsos

Sabtu, 24 Okt 2026 | 15:19
Next Post
DPRD Banjarmasin Tetapkan Perubahan APBD 2025 Sebesar Rp 2,6 Triliun 

DPRD Banjarmasin Tetapkan Perubahan APBD 2025 Sebesar Rp 2,6 Triliun 

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist