SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan melalui Rapat Paripurna Tingkat II Tahun 2025 di Gedung DPRD Banjarmasin, Senin (4/8/2025).
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Isnaini menyampaikan, pembahasan Perda ini telah melalui proses panjang sejak 2024 hingga akhirnya disepakati bersama untuk disahkan.
“Intinya kita sudah menyepakati bersama untuk mensahkan Perda ini guna diterapkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Politisi Gerindra ini, usai rapat.
Baginya, Perda Penyelenggaraan Kearsipan sebagai langkah strategis dalam menjaga dan mengelola data serta dokumen penting milik pemerintah dan masyarakat. “Dengan adanya Raperda Kearsipan, seluruh arsip, baik berupa dokumen administratif maupun dokumen kepemilikan, akan lebih terpelihara dengan sistematis dan aman,” katanya.
Juga memberikan kemudahan dalam pencarian data di masa mendatang, termasuk untuk kepentingan legalitas kepemilikan dan pelayanan publik lainnya.
“Ketika kita memiliki regulasi yang mengatur secara jelas mengenai kearsipan, maka seluruh data dan dokumen akan tersimpan dengan baik. Masyarakat pun akan lebih mudah saat membutuhkan dokumen tertentu, misalnya untuk membuktikan kepemilikan aset,” ujar Isnaini.
Selain itu, dokumen yang terpelihara dengan baik juga akan mendukung pemerintah kota (Pemko) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Selain mempercepat proses administrasi, sistem kearsipan yang kuat juga menjadi bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Perda Penyelenggaraan Kearsipan ini juga diharapkan menjadi pondasi dalam membangun sistem digitalisasi arsip ke depan, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat,” sebutnya.
Sementara Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menilai, keberadaan Perda ini sangat penting bagi Banjarmasin sebagai kota tua yang akan genap berusia 499 tahun pada 24 September 2025.
“Banyak arsip bersejarah dan bernilai tinggi yang menjadi bagian dari perjalanan kota ini. Semua itu harus kita amankan, rawat, dan lestarikan,” katanya.
Ia menegaskan, arsip merupakan bukti aktivitas pemerintahan sekaligus sumber informasi strategis yang menopang birokrasi yang profesional dan akuntabel.
“Dengan adanya Perda ini, kita bisa lebih maksimal dalam pelayanan, pengumpulan, hingga pengamanan arsip daerah,” jelas Yamin.
Ia menuturkan, Pemko Banjarmasin telah memiliki depo arsip yang dilengkapi sarana dan prasarana memadai, serta sistem layanan digital terintegrasi.
“Perda ini memperkuat tata kelola arsip yang sudah kami bangun, termasuk upaya digitalisasi dan pengamanan dokumen secara menyeluruh,” ucapnya.
Menurut Yamin, pengelolaan arsip yang handal tidak hanya mencakup dokumen pemerintahan, tetapi juga dari organisasi masyarakat hingga arsip perseorangan.
“Arsip tidak hanya penting sebagai bagian dari sejarah untuk generasi mendatang, tetapi juga untuk perlindungan aset dan kekayaan daerah,” tegasnya. (sna/smr)