Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Umum

DJP Bersama Ditjen Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK untuk Layanan Pajak

Rabu, 30 Jul 2025 | 17:33 WITA
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menandatangani PKS. (foto : istimewa)

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menandatangani PKS. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung Cakti KPDJP, pada Selasa, (29/7/2025).

Latar belakang penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. DJP terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dalam sambutannya.

Pengaturan Pajak Aset Kripto Diperkuat

Pengaturan Pajak Aset Kripto Diperkuat

Sabtu, 2 Agu 2025 | 13:38
Konsumen Akhir Tak Dipungut Pajak Atas Pembelian Emas

Konsumen Akhir Tak Dipungut Pajak Atas Pembelian Emas

Jumat, 1 Agu 2025 | 13:18
Ikuti Perkembangan Marketplace, Pemerintah Keluarkan PMK : Tunjuk Pihak Lain Pemungut Pajak Penghasilan

Ikuti Perkembangan Marketplace, Pemerintah Keluarkan PMK : Tunjuk Pihak Lain Pemungut Pajak Penghasilan

Jumat, 18 Jul 2025 | 17:52
Hari Pajak 2025, Ajakan Seluruh Pegawai DJP Jaga Integritas

Hari Pajak 2025, Ajakan Seluruh Pegawai DJP Jaga Integritas

Senin, 14 Jul 2025 | 19:23

Ia juga menyampaikan, kerja sama ini mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.

Pada kesempatan tersebut, Bimo Wijayanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Ditjen Dukcapil dan tim DJP atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin.

Ia juga menyampaikan penghargaan atas dukungan dalam mewujudkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam momen tersebut, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP.

Ia juga menambahkan bahwa secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan
demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal. (rilis/smr)

Tags: Dirjen DukcapilDirjen PajakDJP

Baca Juga

Hdyrant di depan Balai Kota Banjarmasin Tidak Berfungsi Maksimal

Hdyrant di depan Balai Kota Banjarmasin Tidak Berfungsi Maksimal

Jumat, 29 Agu 2025 | 21:09
ASN Tak Terlibat Kelola Sampah, TPP Terancam Dibekukan

Bayar PBB dapat Sembako Gratis 

Jumat, 29 Agu 2025 | 14:45
Bank Kalsel Syariah Berikan Kesempatan Membeli Rumah Subsidi

Bank Kalsel Syariah Berikan Kesempatan Membeli Rumah Subsidi

Kamis, 28 Agu 2025 | 20:46
Gelar FGD, Polda Kalsel Ajak UMKM Patuh Aturan

Gelar FGD, Polda Kalsel Ajak UMKM Patuh Aturan

Kamis, 28 Agu 2025 | 19:41
Next Post
Gelar Ajang Kreativitas Anak PAUD dan Apresiasi PNF se-Banjarmasin 2025 dengan Berbagai Lomba

Gelar Ajang Kreativitas Anak PAUD dan Apresiasi PNF se-Banjarmasin 2025 dengan Berbagai Lomba

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist