SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) Pangan Kota Banjarmasin batch kedua, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Selasa (8/7/2025).
Dalam sambutannya, Walikota Banjarmasin H M Yamin HR mengucapkan, syukur atas terselenggaranya kegiatan ini dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Disperdagin.
Ia menegaskan, sertifikasi halal bukan hanya menjadi kebutuhan utama bagi konsumen muslim, melainkan juga bagian penting dari strategi peningkatan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun Internasional.
Banjarmasin sebagai Kota Perdagangan, Kota Jasa dan Pintu Gerbang Ibu Kota Nusantara memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor IKM. “Maka dari itu, penting bagi kita semua untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memiliki jaminan mutu, kebersihan dan kehalalan,” sebutnya.
Walikota Yamin menyebut, sertifikasi halal tidak sekadar label, namun mencerminkan komitmen, etika dan profesionalisme pelaku usaha terhadap konsumennya.
Sehingga, ia berharap, para peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini secara sungguh-sungguh, memahami proses serta manfaat sertifikasi halal dan terdorong untuk segera mengurus sertifikat halal untuk produknya.
Pemko Banjarmasin juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan nyata kepada para pelaku IKM, melalui fasilitasi legalitas usaha, peningkatan kapasitas, hingga perluasan akses pasar.
“Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan keberkahan bagi kita semua,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menuturkan, jumlah peserta kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi IKM Pangan tahun ini mengalami peningkatan signifikan hingga 300 persen dibanding tahun sebelumnya.
Ia mengatakan, jumlah peserta tahun ini mencapai 300 pelaku IKM yang dibagi ke dalam dua batch, meningkat tajam dari tahun 2024 hanya 100.
Menurutnya, sesuai kebijakan pemerintah ada relaksasi atau perpanjangan waktu untuk setiap produk olahan pangan itu harus memiliki sertifikasi halal. “Batas waktu nya itu sampai Oktober 2026,” bebernya.
Tezar menekankan, pentingnya sertifikasi halal bagi para pelaku usaha pangan, agar produk yang dihasilkan lebih dipercaya oleh masyarakat.
Ia menginginkan, seluruh IKM di Banjarmasin dapat memiliki sertifikasi halal sebagai jaminan kualitas dan kehalalan produk.
Meski begitu, tidak semua peserta bisa langsung lolos sertifikasi. Semua tergantung dari proses pengolahan pembuatan produk masing-masing IKM dan melengkapi syarat diperlukan.
“Jadi jika tahun ini lebih dari 150 yang lolos sertifikasi halal, maka sisanya akan diprioritaskan untuk anggaran 2026. “Untuk tahun ini kita cukupkan 150 IKM,” tukasnya. (shn/smr)