SEPUTARAN.ID, BANJARBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024, setelah diserahkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin didampingi Pj Sekda Provinsi Kalsel Syarifuddin di Kantor BPK RI Perwakilan Kalsel, di Banjarbaru, Kamis (27/3/2025) siang.
H Muhidin mengharapkan, proses pemeriksaan LKPD Kalsel 2024 ini oleh BPK dapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi perbaikan yang konkret.
Dalam kesempatan itu, Muhidin juga mengajak, seluruh kepala daerah dan perwakilan kepala daerah se-Kalsel yang hadir di acara penyerahan LKPD ini, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional dan bermartabat.
“Saya ingin menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan spirit dan filosofi pelayanan publik. Mari kita wujudkan pemerintahan yang bersih, profesional dan bermartabat, demi kemajuan Kalsel yang kita cintai,” tegasnya.
Ia juga meminta, ada peningkatan kualitas pelaporan keuangan, dan pengoptimalan sistem pengendalian internal. “Mari kita tingkatkan kualitas pelaporan dengan memperhatikan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Juga optimalkan sistem pengendalian internal untuk mencegah penyimpangan dan potensi kerugian keuangan daerah,” ujarnya.
H Muhidin juga berkomitmen bersama seluruh kepala daerah wilayah Kalsel, untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan dari hasil pemeriksaan BPK nantinya, atas laporan keuangan yang telah disampaikan ini.
“Tadi sudah kita dengar bahwa di 8 April 2025 nanti laporan yang kita sampaikan ini akan mulai diperiksa secara rinci oleh BPK. Mudah-mudahan tidak terlalu banyak ada temuan. Pun ada temuan, kami seluruh kepala daerah di wilayah Kalsel, sepakat untuk segera memperbaiki apabila ada temuan. Insya Allah akan kita benahi bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Andriyanto mengapresiasi serta berterima kasih atas LKPD Unaudited 2024, yang diserahkan tepat waktu.
Ia menyebut, pihaknya akan mulai melaksanakan pemeriksaan atas LKPD ini selama setidaknya 60 hari, untuk kemudian diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang berisi temuan, kesimpulan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.
“Atas penyerahan LKPD Unaudited 2024 ini, selama 60 hari mulai dari hari ini, paling tidak nanti di 26 Mei 2025 akan kami serahkan LHP dari kami,” ungkapnya.
Menurut dia, pemeriksaan laporan keuangan ini tidak lepas dari tindak lanjut atas temuan di tahun sebelumnya. Dan selama proses pemeriksaan, BPK masih membuka kesempatan untuk perbaikan-perbaikan.
“Masih ada waktu untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Harapan kita nanti saat pengambilan kesimpulan atas WTP laporan keuangan pemerintah daerah di wilayah Kalsel, seluruhnya bisa mendapatkan predikat wajar,” tukasnya. (smr)