Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Advetorial

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan Akan Kerja Sama Tertibkan Penggunaan HGU yang Tak Sesuai Ketentuan

Jumat, 7 Mar 2025 | 20:35 WITA
Rapat bersama Kementerian ATR/BPN dengan Wakil Menteri Keuangan. (foto : istimewa)

Rapat bersama Kementerian ATR/BPN dengan Wakil Menteri Keuangan. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menertibkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyampaikan, dari hasil pengecekan melalui citra satelit, masih ada perusahaan-perusahaan pemegang SHGU yang tidak tertib sehingga perlu ditertibkan, sehingga pendapatan negara bisa lebih optimal.

“Saya sudah pernah sampling di sejumlah PT di Riau dan Kalimantan, jadi orang punya HGU 8.000 hektare setelah dicek menggunakan teknologi satelit ternyata ada yang menanam lebih 1.500 hektare, ada yang 2.000 hektare,” kata Menteri Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (6/3/2025).

Dorong Perbaikan Ormas di Banua, Pansus I Kunker ke Kesbangpol Jatim

Dorong Perbaikan Ormas di Banua, Pansus I Kunker ke Kesbangpol Jatim

Minggu, 15 Jun 2025 | 13:12
Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Sepakati Panitia Bersama Kongres Persatuan

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Sepakati Panitia Bersama Kongres Persatuan

Jumat, 13 Jun 2025 | 21:29
Firman Yusi Realisasikan Aspirasi Warga, 16 Pemuda Dilatih Servis Sepeda Motor Injeksi

Firman Yusi Realisasikan Aspirasi Warga, 16 Pemuda Dilatih Servis Sepeda Motor Injeksi

Kamis, 12 Jun 2025 | 20:38
Dewan Susun Perda untuk Wadah Partisipasi Ormas

Dewan Susun Perda untuk Wadah Partisipasi Ormas

Kamis, 12 Jun 2025 | 20:28

Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran semacam ini perlu ditertibkan baik secara pendaftaran tanahnya hingga pungutan pajaknya. Untuk itu, Menteri Nusron mengimbau kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dengan Ditjen Pajak.

“Jadi saya ingin menertibkan administrasi tanahnya supaya semua APL (Area Penggunaan Lain) ada hak atas tananya. Kalau dari Ditjen Pajak, Bapak bisa lihat lebihnya (area tanam di luar HGU) itu benchmarkingnya bayar pajak berapa,” tutur Menteri Nusron.

Penertiban HGU tersebut, masih sejalan dengan program kerja yang dirancang Menteri Nusron di 100 Hari Kerjanya. Di mana, ia ingin menata ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan HGU yang lebih berkeadilan, mengarusutamakan keadaan pemerataan, dengan tetap menjaga kesinambungan perekonomian.

Selain itu dibahas pula dalam rapat ini terkait rencana sinkronisasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi Bangunan. Dikatakan Wakil Menteri Keuangan, integrasi ini diperlukan agar mempermudah pembaharuan data perpajakan setiap kali terjadi transaksi pertanahan. “Kita sudah bisa kick off untuk sinkronisasi data dan kerja sama lainnya,” tutur Anggito Abimanyu.

Turut hadir pada pertemuan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan. (adv/smr)

Tags: AdvetorialKementerianATRBPNMajuDanModernMelayaniProfesionalTerpercayaMenujuPelayananKelasDuniaNasional

Baca Juga

Partisipasi KB Pria di Banjarmasin Masih Rendah

Partisipasi KB Pria di Banjarmasin Masih Rendah

Senin, 30 Jun 2025 | 14:41
Peran Ayah Teladan Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Peran Ayah Teladan Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Minggu, 29 Jun 2025 | 12:28
Momen Tahun Baru Islam, Ribuan Ustad dan Ustadzah Jalan Sehat

Momen Tahun Baru Islam, Ribuan Ustad dan Ustadzah Jalan Sehat

Sabtu, 28 Jun 2025 | 12:38
Rumah Kemasan Sudah Dimanfaatkan 550 IKM Banjarmasin

Rumah Kemasan Sudah Dimanfaatkan 550 IKM Banjarmasin

Jumat, 27 Jun 2025 | 20:16
Next Post
Apresiasi atas Kontribusi Dukung ZIS, Bank Kalsel Diganjar BAZNAS Award 2025

Apresiasi atas Kontribusi Dukung ZIS, Bank Kalsel Diganjar BAZNAS Award 2025

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist