Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Perda Ramadan Tahun Ini, Banjarmasin Perketat Baragakan Sahur 

Sabtu, 1 Mar 2025 | 10:14 WITA
Sekdakot Banjarmasin Ikhsan Budiman. (foto : shn/seputaran)

Sekdakot Banjarmasin Ikhsan Budiman. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2005 mengubah Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan dan telah diatur dalam Instruksi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin.

Namun regulasi dan kesepakatan Forkompimda Banjarmasin untuk Ramadan tahun ini, tak jauh berbeda dengan Ramadan tahun-tahun sebelumnya.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, instruksi bersama Forkopimda sebagian besar mengatur tempat usaha selama Ramadan.

No Content Available

“Seperti aturan jam buka tutup tempat makan yang baru boleh dilakukan dari jam 17.00 WITA. Kalau ingin take away atau bawa pulang masih bisa dilakukan,” ungkapnya Ikhsan Budiman.

Lalu ada juga aturan pengeras suara, masih mengadopsi Peraturan dari Kementerian Agama (Kemenag) dari tahun sebelumnya.

“Selebihnya untuk aturan lain, pada 2025 ini lebih merincikan aturan dalam kegiatan bagarakan sahur di wilayah Banjarmasin,” terangnya.

Ia mengimbau, kepada masyarakat yang melakukan kegiatan bagarakan sahur agar bisa lebih tertib dan memperhatikan jam pelaksanaannya.

“Jangan juga jam 1 bagarakan sahurnya, kapan jadinya orang tidur. Sesuaikan saja, berikan waktu untuk istirahat masyarakat,”;jelasnya.

Kemudian, ia meminta, agar kegiatan bagarakan sahur bisa dilakukan di lingkungannya masing-masing.

“Jangan sampai ada masyarakat dari luar yang melakukan bagarakan sahur di lingkungan sekitar. Jadi jangan ada masyarakat di lingkungan satu malah bagarakan sahur ke lingkungan yang lainnya. Pada intinya itu yang kami atur, selebihnya yang lain masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, larangan kegiatan usaha selama Ramadan juga kembali diberlakukan bagi Tempat Hiburan Malam (THM), mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005.

Meliputi kegiatan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub atau public house (tempat usaha menyediakan Minuman Beralkohol (Minol) dan rumah biliard dilarang buka selama bulan Ramadan sampai dengan H+1 Lebaran. (shn/smr)

Tags: Bagarakan SahurPerda Ramadan

Baca Juga

Peran Ayah Teladan Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Peran Ayah Teladan Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Minggu, 29 Jun 2025 | 12:28
Momen Tahun Baru Islam, Ribuan Ustad dan Ustadzah Jalan Sehat

Momen Tahun Baru Islam, Ribuan Ustad dan Ustadzah Jalan Sehat

Sabtu, 28 Jun 2025 | 12:38
Rumah Singgah Butuh Nakes Khusus untuk Merawat ODGJ

Bantu Korban Kebakaran, Dinsos Siap Ngutang

Jumat, 27 Jun 2025 | 20:07
Sabu, Ekstasi dan Lem Fox Paling Dominan Disalahgunakan, Sekda : Belum Ada ASN Terlibat Narkoba

Sabu, Ekstasi dan Lem Fox Paling Dominan Disalahgunakan, Sekda : Belum Ada ASN Terlibat Narkoba

Jumat, 27 Jun 2025 | 19:34
Next Post
Berbelanja Via QRIS Bank Kalsel di Pembukaan Pasar Wadai Ramadan, Dapatkan Cashback Rp 100 Ribu

Berbelanja Via QRIS Bank Kalsel di Pembukaan Pasar Wadai Ramadan, Dapatkan Cashback Rp 100 Ribu

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist