Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Headline

Selama 2024, Satpol PP Tertibkan 13.057 Kasus Non Yustisi

Jumat, 3 Jan 2025 | 23:52 WITA
Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin. (foto : shn/seputaran)

Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin mencatat sudah menertibkan 13.057 pelanggar non yustisi sepanjang 2024. Kasus tersebut menurun dibanding 2023 yang mencatat 14.927 penertiban.

Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin menyebut, ditertibkan ini kebanyakan Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan dan Pengemis (Gepeng), kebersihan dan reklame.

“Berbeda dengan pelanggaran yustisi, non yustisi tidak dibawa ke pengadilan. Penanganan terbatas pada penertiban dan pembinaan. Para pelanggar non yustisi hanya kami tertibkan dan bina, tidak sampai ke meja hijau,” tukasnya.

Target Tambah Kursi, Kepengurusan PKB Banjarmasin Dipastikan Tak Ada Kubu-kubuan

Target Tambah Kursi, Kepengurusan PKB Banjarmasin Dipastikan Tak Ada Kubu-kubuan

Sabtu, 20 Jun 2026 | 18:26
Disinyalir Grup LGBT Tumbuh Subur, Pemko Banjarmasin Minta Masukan Forkopimda

Disinyalir Grup LGBT Tumbuh Subur, Pemko Banjarmasin Minta Masukan Forkopimda

Jumat, 19 Jun 2026 | 19:40
Pasar Sentra Antasari Terus Berbenah, Perumda Pasar Alokasikan Rp 600 Juta

Pasar Sentra Antasari Terus Berbenah, Perumda Pasar Alokasikan Rp 600 Juta

Rabu, 17 Jun 2026 | 20:19
Tak Kantongi Izin PBG dan Melanggar GSB, Bangunan Toko 7 Pintu Dibongkar

Tak Kantongi Izin PBG dan Melanggar GSB, Bangunan Toko 7 Pintu Dibongkar

Rabu, 17 Jun 2026 | 20:11

Ia menyatakan, untuk kegiatan penanganan kasus non yustisi pihaknya juga sering melakukan tindakan mulai dari patroli dan pengawasan.

Sementara untuk penindakan yustisi, Satpol PP sudah membawa ratusan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Setidaknya ada 144 sidang Tipiring terhadap pelanggar selama 2024,” ungkapnya.

Menurutnya, secara rutin dan simultan, Satpol PP Banjarmasin melakukan sidang Tipiring 2 sampai 3 kali dalam sebulan di kantor Satpol PP Banjarmasin.

“Dibanding dari 2023 lalu, angka pelanggaran yustisi tersebut tidaklah jauh berbeda. Cuma beda 1 kasus saja yakni 143 kasus yustisi di 2023,” ujar Muzaiyin.

Menurutnya, paling banyak pelanggaran Perda, yakni masih terkait kebersihan dan persampahan dengan 70 pelanggar tertangkap tangan.

Kemudian, 51 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan. Sisanya pelanggar Perda Ramadan.

“Denda besaran hukuman bagi para pelanggar ditetapkan dalam proses pengadilan yang juga dihadiri baik hakim dari pengadilan dan jaksa dari kejaksaan,” jelasnya.

Para pelanggar Perda ini menjalani sidang Tipiring dengan sanksi denda bervariasi dari Rp100 Ribu hingga Rp2 juta, sesuai vonis yang dijatuhkan hakim.

“Sanksi Rp2 juta dikenakan kepada restoran yang kedapatan beroperasi di siang hari pelayanan makan di tempat ketika bulan puasa,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: banjarmasinheadlineSatpol PP Banjarmasin

Baca Juga

Pemko Banjarmasin Salurkan Santunan Kematian Kemensos RI Senilai Rp 60 Juta

Pemko Banjarmasin Salurkan Santunan Kematian Kemensos RI Senilai Rp 60 Juta

Rabu, 1 Jul 2026 | 13:54
Laba PAM Bandarmasih Rp 4 Miliar Lebih

Laba PAM Bandarmasih Rp 4 Miliar Lebih

Rabu, 1 Jul 2026 | 13:50
Perkuat Pengawasan Peredaran Minol, Puluhan Pelaku Usaha Diberi Pemahaman

Perkuat Pengawasan Peredaran Minol, Puluhan Pelaku Usaha Diberi Pemahaman

Senin, 29 Jun 2026 | 21:14
20 Pelamar Ikuti Seleksi Jabatan Kadis Termasuk Sekwan

20 Pelamar Ikuti Seleksi Jabatan Kadis Termasuk Sekwan

Senin, 29 Jun 2026 | 21:10
Next Post
Dewan Dorong Peningkatan Investasi ke Kalsel

Dewan Dorong Peningkatan Investasi ke Kalsel

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist