Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Headline

Berikut Nilai UMK dan UMSK Banjarmasin 2025

Senin, 16 Des 2024 | 14:54 WITA
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina. (foto: shn/seputaran)

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina. (foto: shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin sebesar Rp3.599.182,13 pada 2025 atau naik dari sebelumnya Rp3.379.513.

UMK ditetapkan setelah mendengarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Banjarmasin yang terdiri dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Bajarmasin, APINDO, Serikat Pekerja, BPS, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dispergadin) Banjarmasin hingga para Akademisi.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, kenaikan UMK 2025 ini telah diusulkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin.

Mulai Oktober 2026, UMKM di Banjarmasin Wajib Miliki Sertifikasi Halal

Mulai Oktober 2026, UMKM di Banjarmasin Wajib Miliki Sertifikasi Halal

Jumat, 5 Jun 2026 | 20:39
359 Jemaah Haji Banjarmasin Tiba dengan Kondisi Sehat dan Selamat

359 Jemaah Haji Banjarmasin Tiba dengan Kondisi Sehat dan Selamat

Kamis, 4 Jun 2026 | 20:31
PMI Banjarmasin Minta Warga Tak Cari Darah Secara Mandiri

PMI Banjarmasin Minta Warga Tak Cari Darah Secara Mandiri

Rabu, 3 Jun 2026 | 19:40
PAM Bandarmasih Gandeng ULM Guna Survei Kepuasan dan Kebutuhan Air

PAM Bandarmasih Gandeng ULM Guna Survei Kepuasan dan Kebutuhan Air

Rabu, 3 Jun 2026 | 19:28

“Kita minta UMK naik sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp220 ribu dari Rp3.379.513 menjadi Rp3.599.182,13. Kami tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur, semoga tidak ada perubahan,” ungkapnya, Minggu (15/12/2024).

Awalnya kenaikan direncanakan maksimal 4,5 persen. Namun, berdasarkan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto upah minimum harus naik minimal 6,5 persen.

“Karena ada instruksi Presiden, maka Apindo harus legowo dan serikat buruh lebih legowo. Jadi, tahun ini tidak terlalu panjang perdebatannya,” terangnya.

Tak hanya UMK, diusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk tiga sektor pekerjaan di Banjarmasin yakni Perbankan, Perhotelan, dan Perkayuan.

Untuk sektor Perbankan ada tambahan Rp10.500, Perhotelan Rp 4.000 dan Perkayuan Rp2.500. Dengan demikian, UMSK 2025 sektor Perbankan menjadi Rp3.609.682, Perhotelan Rp3.603.182 dan Perkayuan Rp3.601.682.

Sementara sektor lainnya seperti Pertambangan dan Perkebunan tidak termasuk, karena tidak ada di Kota Banjarmasin.

“Penetapan UMK 2025 dan UMSK 2025 akan ditentukan melalui keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: banjarmasinheadlineUMKUMSK

Baca Juga

10 Atlet SOIna Banjarmasin Dilepas Ikuti PESODA Kalsel 2026

10 Atlet SOIna Banjarmasin Dilepas Ikuti PESODA Kalsel 2026

Jumat, 12 Jun 2026 | 19:56
ASN Pemko Banjarmasin Diingatkan saat Jam Kerja Tidak Live di Medsos

ASN Pemko Banjarmasin Diingatkan saat Jam Kerja Tidak Live di Medsos

Jumat, 12 Jun 2026 | 19:52
Jalan Simpang Sungai Jelai Bakal Diperbaiki

Jalan Simpang Sungai Jelai Bakal Diperbaiki

Kamis, 11 Jun 2026 | 15:51
Pemko Banjarmasin Dorong IKM Daftarkan Usaha ke SIINas

Pemko Banjarmasin Dorong IKM Daftarkan Usaha ke SIINas

Rabu, 10 Jun 2026 | 20:29
Next Post
Menteri Nusron Wahid Door To Door Serahkan Sertipikat Elektronik ke Rumah Warga Manggar Balikpapan

Menteri Nusron Wahid Door To Door Serahkan Sertipikat Elektronik ke Rumah Warga Manggar Balikpapan

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist