SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN– Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah merampungkan pembahasan tatib dengan teliti dan cermat, baik dari pasal ke pasal maupun tambahan dari tatib tersebut.
“Alhamdulillah, pembahasan Tatib yang tersisa sudah selesai setelah beberapa kali rapat pansus dilakukan, kini tinggal sinkronisasi dengan Kementrian Dalam Negeri,” ujar Ketua Pansus Tatib DPRD Kalsel Gusti Iskandar Sukma Alamsyah seusai rapat pansus di Banjarmasin, Rabu (2/10/2024) sore.
Mudah mudahan, kata dia, koreksi dari Kementerian Dalam Negeri ini tidak terlalu substansial, sehingga dalam waktu dekat tatib bisa segera paripurnakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan antara Senin atau Selasa depan.
Gusti Iskandar menjelaskan, jumlah pasal dibahas tadinya sekitar 190, namun setelah di koreksi pansus hanya berkisar 160 pasal.
“Ada beberapa pasal di droup oleh pansus tatib terutama menyangkut pasal pemilihan Gubernur, itu bukan tanggungjawab DPRD, tapi ada peraturan perundang undangan yang mengatur bahwa penyelenggaranya KPU,” ucap Iskandar.
Sebab, DPRD sifatnya menyesuaikan, kalau ada kekosongan jabatan Gubernur, maka kita sesuaikan dengan peraturan perundang undangan, jadi DPRD tidak membentuk panitia, seleksi maupun lainnya, tapi lebih kepada kewenangan KPU.
Menyangkut Penjabat Gubernur maupun Bupati, Iskandar mengemukan, DPRD punya kewenangan mengajukan tiga nama calon Pejabat, termasuk Kemendagri, sedangan untuk bupati, selain DPRD, Gubernur juga Kemendagri.
Rapat pansus tatib DPRD Kalsel juga diikuti Seketaris DPRD Kalsel Muhammad Jaini dan Kabag Persidangan Andri Yuzhar beserta jajarannya. (putza/smr)