Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Advetorial

Pansus Tatib DPRD Kalsel Hapus Pasal Pilgub

Kamis, 3 Okt 2024 | 14:54 WITA
Anggota Pansus Tatib DPRD Kalsel Dirham Zain. (foto : putza/seputaran)

Anggota Pansus Tatib DPRD Kalsel Dirham Zain. (foto : putza/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Panitia khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel ) menghapus pasal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut karena Pilkada Kalsel sekarang adalah pilkada langsung dan sudah bukan wewenang DPRD Kalsel, melainkan adalah ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Pemilihan kepala daerah adalah kewenangan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu,”kata Anggota Pansus Tatib DPRD Kalsel Dirham Zain di gedung rumah Banjar di Banjarmasin, Kamis (3/10/2024).

Tekanan Geopolitik, BEI Kalsel Siap Luncurkan ETF Emas

Tekanan Geopolitik, BEI Kalsel Siap Luncurkan ETF Emas

Rabu, 29 Apr 2026 | 21:17
Komisi II Pantau Kesiapan Bank Kalsel Menuju Bank Devisa

Komisi II Pantau Kesiapan Bank Kalsel Menuju Bank Devisa

Rabu, 29 Apr 2026 | 20:29
Zumba Bareng Bank Kalsel, Dapatkan Doorprize Menarik

Zumba Bareng Bank Kalsel, Dapatkan Doorprize Menarik

Sabtu, 25 Apr 2026 | 13:31
Lestarikan Budaya Lokal, Pekan AKSEL 2026 Hadirkan Permainan Tradisional

Lestarikan Budaya Lokal, Pekan AKSEL 2026 Hadirkan Permainan Tradisional

Senin, 20 Apr 2026 | 15:37

Tatib DPRD Kalsel periode sebelumnya ada memasang tentang peraturan Pilkada, tetapi pada periode ini anggota Dewan memprotes karena hal itu bukan lagi kewenangan mereka, melainkan wewenang KPU dan Bawaslu.

“Tatib ini adalah mengatur peraturan internal DPRD Kalsel, peraturan di luar dewan bukan ranah DPRD Kalsel lagi. Pendapatan saya ini dibenarkan pihak Kemendagri RI,”jelas Politisi PKB ini.

Menurutnya, ada beberapa pasal di Tatib yang dihapuskan oleh tata tertib DPRD Kalsel, Karena sudah di luar kewenangan dewan.

Dirham Zain menambahkan, nanti dalam Tatib akan dimuat juga terkait kehadiran anggota dewan di gedung rumah Banjar agar jangan sampai kosong.

“Kita berharap nanti gedung dewan jangan sampai kosong, paling tidak ada 1 atau 2 orang anggota dewan yang berada di kantor,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan, Hukum, AKD dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD Kalsel, Muhammad Andri Yuzhar mengatakan, siap menyesuaikan beberapa pasal yang direncanakan akan dihapus oleh Pansus Tatib DPRD Kalsel.

“Dari Sekretariat DPRD Kalsel kami siap untuk menyesuaikan rencana dari pansus tata tertib tersebut,” kata Andry.

Ditambahkannya, draft final pansus Tatib sudah diserahkan ke kementerian dalam negeri di Jakarta.

“Saat ini kami sedang menunggu surat keputusan dari Kemendagri terkait tata tertib dewan,” jelasnya.

Apabila tata tertib dewan sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, maka anggota DPRD Kalsel periode 2024 2029 dapat bekerja seperti biasanya.

“Semoga SK dari Kemendagri cepat turun dan DPRD dapat bekerja,” tukasnya. (putza/smr)

Tags: AdvetorialDPRD KalselKalselPansusPilgubTatib

Baca Juga

TP PKK Banjarmasin Bagikan Daging Kurban kepada Penderita Stunting

TP PKK Banjarmasin Bagikan Daging Kurban kepada Penderita Stunting

Jumat, 29 Mei 2026 | 20:05
ASN Pemko Banjarmasin Wajib Kumpulkan Sampah 5 Kg Tiap 1 Bulan

ASN Pemko Banjarmasin Wajib Kumpulkan Sampah 5 Kg Tiap 1 Bulan

Jumat, 29 Mei 2026 | 20:02
Atasi Sampah dari Kegiatan Besar dan Sumbernya, Tujuh Perwali Diterbitkan

Atasi Sampah dari Kegiatan Besar dan Sumbernya, Tujuh Perwali Diterbitkan

Jumat, 29 Mei 2026 | 19:58
Pemko Banjarmasin Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Nasional

Pemko Banjarmasin Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:14
Next Post
Supian HK Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor KPU dan Bawaslu

Supian HK Hadiri Peletakan Batu Pertama Kantor KPU dan Bawaslu

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist