SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 2 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan sudah resmi diberlakukan Maret 2024 tadi.
Hanya saja, penerapan Perda itu khususnya terkait pembagian zonasi pemadam kebakaran dinilai masih belum berjalan maksimal, hingga saat ini.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin Hendro mengatakan, terkait pembagian zonasi ini belum aktif. Lantaran masih ada BPK dan PMK yang jiwa pejuangnya melampaui daripada kewenangannya.
Dia pun tak memungkiri, masih banyak relawan pemadam kebakaran yang tidak menerapkan sistem zonasi.
“Kami maklum saja, karena mereka ini mitra. Bukan bawahanya dalam bersama-bersama mengatasi kebakaran,” ujar Hendro.
Walau begitu, pihaknya masih terus mensosialisasikan dan memberikan pemahaman terkait Perda tersebut.
“Sambil kami menata, untuk penempatan posko-posko nantinya. Makanya untuk penegakan Perda ini masih kita beri pemahaman dari hati ke hati dulu. Sebab, kebanyakan Damkar (BPK/PMK) ini berdiri lebih dulu dari kami dan izinnya pun bukan dari kami,” ucapnya.
Dia menyatakan, dalam penegakan Perda ini pihaknya melakukan pendekatan kepada pimpinan Damkar swasta, yang kemudian diharapkan kembali memberikan pemahaman kepada Damkar lainnya.
“Sehingga kita punya target penegakan Perda ini bisa maksimal,” tukasnya. (shn/smr)