SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Rapat pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi untuk dijadikan Perda, kembali digelar Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin di Ruang Komisi III Gedung Dewan, Senin (6/5/2024).
Panitia khusus (Pansus) terus menggenjot pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi yang saat ini sudah memasuki bab pembuatan KIR.
Dalam pembahasan bab ini, terdapat salah satu aturan yang menyatakan sesuai aturan terbaru retribusi KIR dihapuskan, dan membuat Pemerintah Kota (Pemko) akan kehilangan salah satu potensi pendapatan daerah.
Terkait hal ini, DPRD Banjarmasin menyarankan Pemko untuk segera membuat Perwali terkait penarikan distribusi KIR, dan bisa ditarik melalui UPTD.
“Jadi kita membahas tentang KIR dan kita dapati ini bahwa sesuai aturan, KIR itu sudah dihapuskan. Dan tentu ini akan membuat potensi PAD Banjarmasin akan hilang. Namun bisa dilakukan melalui Perwali dan lewat UPTD,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin yang juga Ketua Pansus Afrizaldi.
Padahal retribusi pembuatan KIR menjadi salah satu penyumbang PAD bagi Kota Banjarmasin, dan tentunya harus bisa direalisasikan. (sna/smr)