SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dalam semangat dan suka cita Natal yang penuh dengan kedamaian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan Remisi Khusus (RK) hari besar keagamaan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani pada momentum Natal 2023 ini.
Dari total 9.936 orang WBP yang dibina di UPT Pemasyarakatan Lapas/Rutan di Kalsel, sebanyak 72 Narapidana dan 1 Anak Binaan diberikan remisi atau pengurangan menjalani masa pidana, karena telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali menyampaikan, remisi khusus keagamaan merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah, terhadap para WBP yang berkelakuan baik dan selama menjalani masa pidana selalu mengikuti kegiatan pembinaan baik kemandirian maupun kerohanian dengan baik.
“Tentu bagi mereka dalam menyambut perayaan Natal, hal ini merupakan suka cita yang luar biasa,” ucap Faisol.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Said Mahdar menyebutkan, pemberian remisi ini merupakan bagian dari program reintegrasi sosial yang dilaksanakan oleh Kemenkumham.
“Dengan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan remisi khusus pada momen Natal, diharapkan dapat memberikan semangat dan harapan baru dalam proses pemulihan mereka,” tutur Said Mahdar.
Adapun besaran remisi yang diterima oleh Narapidana dan Anak Binaan pada momentum natal kali ini jumlahnya beragam, mulai dari pengurangan masa pidana selama 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Pada tahun ini ada sebanyak 3 Narapidana dan 1 Anak Binaan yang mendapatkan RK II atau langsung bebas usai menerima remisi yang diberikan pada momentum Natal ini. (smr)