SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pelajari prosedur pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba, Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Senin (11/12/2023).
Kunjungan kerja itu, karena DPRD Kalsel juga mempunyai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel Firman Yusi mengatakan, setelah Raperda itu menjadi peraturan daerah (Perda), tentu Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sabang Lihum akan didorong untuk mengembangkan unit yang secara khusus melakukan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
“Jadi kita di sini untuk menimba pengetahuan dan pengalaman terkait prosedur pelayanannya, serta penganggaran atau pembiayaannya,” ungkapnya.
Ia menuturkan, hasil kunjungan ini akan menjadi bahan pihaknya untuk menyusun regulasi ke depan.
“Komisi IV DPRD Kalsel berharap dalam waktu dekat kita bisa kembangkan RSJ Sambang Lihum,” sebutnya.
Alasan untuk pengembangan itu, karena adanya data yang disodorkan RSJ Sambang Lihum, bahwa orang yang minta direhabilitasi cukup besar, sementara kapasitas yang bisa ditangani masih sangat kecil.
“Semakin besar kapasitasnya maka semakin banyak pula pasien yang bisa ditangani,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Dr dr Anna Martiana Afida yang turut mendampingi rombongan Komisi IV DPRD Kalsel mengutarakan, keinginan pihaknya mendapatkan bantuan anggaran untuk pengembangan rumah sakit jiwa yang dipimpinnya.
“Sehingga pihak RSJ Sambang Lihum akan bisa melayani maksimal pasien rehabilitasi narkoba,” katanya.
Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN, dr Elvina Katerin Sahusilawane yang menyambut kedatangan rombongan Komisi IV DPRD Kalsel berharap, kunjungan ini membuka wawasan dari pemerintah daerah supaya membuka aksesibilitas di daerah.
“Sehingga tidak terpusat pada Balai Rehab BNN, karena di daerah sudah bisa mengakomodir pasien-pasien rehabilitasi,” tukasnya. (smr)