SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Akhirnya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Jalan Sungai Gardu, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur ditertibkan.
Menariknya, penertiban pada Rabu (15/11/2023) tersebut, dilakukan sejak pagi sekitar pukul 05.00 WITA atau sebelum para PKL menggelar dagangannya.
Bahkan terlihat ada beberapa peralatan dan lapak berjualan para PKL diangkut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin.
Pun ditertibkan, nampak beberapa PKL memilih berjualan di kawasan tanah lapang yang menjadi tempat baru, tak jauh dari lokasi penertiban.
Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya melayangkan Surat Peringatan (SP) 3 sekaligus pemberitahuan pembongkaran.
“Selain itu, penertiban ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keamanan dan kenyamanan lingkungan. Kemudian juga pertimbangan lain keberadaan pasar di kawasan Jalan Sungai Gardu,” katanya.
Ia menyatakan, pihaknya standby sejak pukul 05.00 Wita. Dan kegiatan penertiban cukup kondusif.
“Meski ada para pedagang kembali untuk berjualan, tapi kemudian diberitahu untuk tidak berjualan, maka pedagang memilih pindah lokasi,” ujarnya.
Ia berharap, setelah ditertibkan tidak ada PKL lagi yang berjualan di kawasan Jalan Sungai Gardu.
“Tentunya dengan dukungan para pedagang, masyarakat sekitar dan pihak kelurahan agar kondisi terus terjaga ke depannya,” katanya.
Muzaiyin menyatakan, beberapa hari ke depan atau mungkin tiap pekan pihaknya bakal melakukan pengawasan di kawasan tersebut, agar tidak ada lagi PKL nakal yang berjualan di kawasan tersebut.
Terkait para pedagang minta kompensasi waktu? Ia menyatakan, proses penertiban ini sudah melalui proses yang panjang dan sesuai prosedur.
“Mungkin sudah cukup bagi kita melakukan upaya persuasif. Apalagi untuk relokasi itu sudah dijamin dari pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin. Di mana titik utamanya di Pasar Ksatrian dan bila tidak mecukupi bisa ditampung di pasar lainnya,” tegasnya.
Salah seorang pegadang Badriani atau amang Ibad hanya menyayangkan Satpol PP datang ketika para pedagang belum berjualan, seharusnya setelah selesai berjualan.
“Jadi bisa mengangkat atau mengalihkan barangnya sendiri. Cuma mau tidak mau dan rezeki datang dari Tuhan,” ucapnya.
Ia pun berencana, tetap berjualan di tempat yang baru, meski kabarnya untuk sewa per hari Rp 10 ribu.
“Pasar tetap jalan dengan seadanya dulu,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarmasin Ichrom Muftezar mengimbau, PKL Sungai Gardu bisa menempati Pasar milik Pemko Banjarmasin yang sudah ada.
“Salah satunya Pasar Ksatrian, karena memang disana ada beberapa bak yang masih kosong. Itu harapan kami bisa diisi,” katanya.
Ia tak menyoal, kalau seandainya PKL Sungai Gardu menginginkan untuk membuka lahan, asalkan perizinannya dipenuhi.
“Kalau tahapannya dan persyaratannya dilalui untuk pasar tradisional, tentu akan diberikan izin,” ujar Ichrom.
Jadi, kata dia, silakan berkordinasi ke bidang pasar, terkait persyaratan yang harus dilengkapi sampai terbit perizinan.
“Soalnya tidak sembarangan untuk membuka pasar, harus ada izinnya juga,” sebutnya. (shn/smr)