Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Pemerintahan

Kabar Gembira, PPPK Bakal Dapatkan Uang Pensiunan 

Sabtu, 11 Nov 2023 | 23:50 WITA
Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman. (foto : shn/seputaran)

Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Peraturan baru terkait Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dikeluarkan.

Dalam UU Nomor 20 tahun 2023 yang diterbitkan pada 31 Oktober lalu, menggantikan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Nah, yang menjadi kabar gembira Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan dana pensiun sama halnya dengan PNS, sesuai dengan tertuang dalam komponen yang akan diberikan dalam peraturan tersebut.

Momen Liburan, Disdik Banjarmasin Keluarkan SE Perkuat Keamanan Sekolah

Momen Liburan, Disdik Banjarmasin Keluarkan SE Perkuat Keamanan Sekolah

Kamis, 4 Des 2025 | 17:46
DPC PKB Banjarmasin Berduka atas Wafatnya Dr. H. Iqbal Firdausi

Progres Pembangunan Rumah Maggot Capai 75 Persen

Kamis, 4 Des 2025 | 17:41
Dinkes Banjarmasin Ingatkan Warga Waspada Penyakit Kencing Tikus

Dinkes Banjarmasin Ingatkan Warga Waspada Penyakit Kencing Tikus

Kamis, 20 Nov 2025 | 20:49
Proyek Revitalisasi Sungai Program NUFReP Tahap 2 dan 3, Berikut Area yang Terkena Pembebasan Lahan

Proyek Revitalisasi Sungai Program NUFReP Tahap 2 dan 3, Berikut Area yang Terkena Pembebasan Lahan

Kamis, 20 Nov 2025 | 20:42

Yang mana, jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan hari tua. Sesuai pasal 21 ayat 6 UU Nomor 20 tahun 2023.

Mengenai hal itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, nantinya akan disusun terkait Peraturan Pemerintah (PP) terkait regulasi baru ASN itu.

“Tapi itu hanya mencakup ASN dan PPPK, dan di luar itu tidak ada dapat. Kemudian mengenai penyelesaian terhadap non ASN atau tenaga honorer itu sambil berjalan,” ujarnya.

Bagi dia, hal ini adalah sebuah kabar yang menggembirakan bagi PPPK.

“Kita di daerah siap melaksanakan itu. Karena ini sudah ditentukan oleh undang-undang, mengenai pelaksanaannya kemudian hal-hal yang mengatur secara teknis tentang PPPK ini,” ujar Ikhsan.

Sebab, pemerintah mau tidak mau ketika ini sudah menjadi amanat peraturan perundang-undangan, berarti harus dijalankan.

Menurutnya, dana pensiun ini, masih dibebankan kepada daerah atau bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Namun sebenarnya itu bisa berubah secara dinamis. Bisa saja, karena belum ditetapkan. Saat ini mungkin APBD tapi ditahun berikutnya skema itu berubah,” tuturnya.

Dia berharap, agar pembayaran pensiun PPPK ini bisa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), mengingat perbandingan antara PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN yang sangat jauh.

“Di PNS jumlahnya sedikit dibandingkan dengan PPPK, ini menjadi beban tersendiri bagi kita di daerah. Tapi sekali lagi disampaikan juga setiap daerah mau tidak mau menerimanya,” katanya.

Ikhsan menginginkan, adanya perubahan skema pembayaran dana pensiun PPPK. Lantaran, APBD tidak hanya berpikir mengenai PPPK, tetapi juga pembangunan daerah dan lainnya.

“Tapi saya menyambut baik sebenarnya, itu bagian dari kesejahteraan juga kan, apalagi skema pensiun itu tidak mesti harus dari pemerintah, tapi sekian persen dari berapa gajinya yang dipotong, biasanya seperti itu dan ASN juga,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: Ikhsan BudimanPemko BanjarmasinPensiunPPPKSekda

Baca Juga

Guru Kecamatan Banjarmasin Timur Juara Umum Ajang Porgusda Banjarmasin 

Guru Kecamatan Banjarmasin Timur Juara Umum Ajang Porgusda Banjarmasin 

Jumat, 12 Des 2025 | 13:24
Fraksi PKB Siap Perjuangkan Solusi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Banjarmasin

Fraksi PKB Siap Perjuangkan Solusi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Banjarmasin

Kamis, 11 Des 2025 | 18:25
BNPB dan BPBD Banjarmasin Uji Coba Sirine Peringatan Banjir

BNPB dan BPBD Banjarmasin Uji Coba Sirine Peringatan Banjir

Kamis, 11 Des 2025 | 17:44
Edukasi Maritim, Literasi dan Inklusi Keuangan Bank Kalsel Sasar Pelajar SMAN 9 Banjarmasin

Edukasi Maritim, Literasi dan Inklusi Keuangan Bank Kalsel Sasar Pelajar SMAN 9 Banjarmasin

Rabu, 10 Des 2025 | 21:10
Next Post
Mudahkan Pelayanan Bagi Masyarakat, Tiga Rumah Sakit Memiliki Akses Adminduk

Pembuatan KIA di Disdukcapil Banjarmasin Melebihi Target 

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist