SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Jalan Sungai Gardu, Kecamatan Banjarmasin Utara bakal ditertibkan. Lantaran aksi protes dan keluhan dari para pedagang di Pasar Ksatrian.
Dan PKL tersebut siap untuk ditertibkan namun meminta waktu.
Salah satunya Ibad yang mengatakan, sebenarnya pihaknya siap pindah cuma minta tempo menyelesaikan lahan sekitar satu bulan.
“Kalau masuk sekarang tidak muat soalnya masih diuruk tanahnya. Makanya minta surat keringanan tambahan jangka waktu pembongkaran ke Kelurahan Pengambangan.Bila lewat dari satu bulan masih ada berjualan silahkan menertibkan,” ujarnya.
Ia menyatakan, pihaknya sudah menyadari bakal ditertibkan sehingga sudah menyiapkan lahan.
Diperkirakan pedagang berjualan berpindah nanti nya sekitar 60 orang.
“Jadi harapannya minta izin jangan ditertibkan dulu dalam jangka waktu tersebut,” tukasnya.
Sementara itu PKL lain Saukani juga merasa salah berjualan di jalur hijau. Walaupun berjualan di jalur ini, paling dari jam 6 sampai jam 8 sudah mulai sepi.
“Jadi tidak pasti laku. Kami tidak bisa tutup karena ini mata pencarian kami untuk mencari rezeki,” sebutnya.
Dia juga meminta, bila pihaknya sudah pindah, tidak ada lagi PKL berjualan di kawasan tersebut.
Ia melanjutkan, nantinya surat permohonan telah diminta akan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin.
“Kami berharap diterima karena bersedia dipindah hanya minta waktu saja dulu sampai tempat baru kami jadi. Mengingat di kawasan itu juga ada rencana pembangunan jembatan penghubung antara Jalan Pramuka menuju Sungai Gampa,” katanya.
Sedangkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ahmad Muzaiyin mengatakan, untuk melakukan penertiban sebenarnya proses sudah sangat panjang.
Kurang lebih hampir satu bulan telah dipasang spanduk pemberitahuan. Kemudian dilanjutkan memberikan SP 1 dan SP 2 dengan tenggat waktu 3 hari.
“Nanti begitu habis SP 2 akan dilanjutkan SP 3 dalam minggu ini juga dengan tenggat waktu 3 hari,” katanya.
Ia menyatakan, belum menerima informasi terkait surat permohonan waktu atau tempo dari pihak PKL tersebut.
“Tapi inikan masih ada tahapan-tahapan dan waktu juga mungkin kita coba komunikasikan lagi terkait hal tersebut dengan pihak lain nya. Cuma saat ini sudah memasuki rencana SP 3,” katanya.
Pun demikian, pihak Disperdagin juga membuka kesempatan untuk merelokasi dengan alternatif di Pasar Ksatrian dan Pasar lain.
“Pada penyerahan SP 3 nanti, memberikan informasi bila mau menempati pasar telah disediakan silahkan hubungi pihak Disperdagin di UPT Pasarnya. Mungkin itu salah satu jalan keluar diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) untuk alternatif para PKl tetap bisa berjualan,” tukasnya. (shn/smr)