Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Peristiwa

Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Pemko Banjarmasin Diperiksa Inspektorat dan BKD Diklat 

Senin, 4 Sep 2023 | 22:44 WITA
Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman diwawancarai terkait dugaan perselingkuhan oknum ASN Pemko Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman diwawancarai terkait dugaan perselingkuhan oknum ASN Pemko Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kasus dugaan perselingkuhan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Kini, dugaan perselingkuhan terjadi pada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banjarmasin.

Pemeriksaan kasus dugaan perselingkuhan telah dilakukan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Banjarmasin.

Inflasi Meningkat, Masyarakat Diajak Belanja Bijak

Inflasi Meningkat, Masyarakat Diajak Belanja Bijak

Rabu, 14 Okt 2026 | 14:21
TKD Banjarmasin 2027 Meningkat Rp 30 Miliar

TKD Banjarmasin 2027 Meningkat Rp 30 Miliar

Senin, 12 Okt 2026 | 19:57
100 Pengusaha Belum Sampaikan LPKM, DPMPTSP Banjarmasin Berikan Pendampingan

100 Pengusaha Belum Sampaikan LPKM, DPMPTSP Banjarmasin Berikan Pendampingan

Senin, 12 Okt 2026 | 19:55
Bunda PAUD, Disdik dan Bank Kalsel Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Anak Guru yang Meninggal

Bunda PAUD, Disdik dan Bank Kalsel Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Anak Guru yang Meninggal

Jumat, 9 Okt 2026 | 21:54

“Tinggal menunggu hasil pemeriksaan itu. Dari hasil pemeriksaan menjadi bahan pertimbangan utama kita untuk memutuskan sanksi apa yang dikenakan kepada yang bersangkutan,” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin Ikhsan Budiman, di Balai Kota Banjarmasin, Senin (4/9/2023).

Hasil Itu diputuskan dalam rapat penjatuhan disiplin pegawai, nantinya disampaikan kepada bersangkutan dalam bentuk surat penetapan keputusan.

“Mungkin ini di inspektorat di bidang liksus (pemeriksaan khusus) masih menyelesaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan,” ujarnya.

Dijelaskannya, nanti setelah itu BKD Diklat akan mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten yang berkaitan. Selanjutnya Inspektorat akan memutuskan hasilnya.

Ikhsan menyebut, belum mendengarkan secara utuh hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat.

“Namun tunggu saja hasilnya mengenai hal ini, yang nanti akan disampaikan secara keseluruhan. Apakah yang bersangkutan nanti bersalah dan kemudian sanksi putusannya bagaimana bisa diberikan,” jelasnya.

Ia menyatakan, terkait sanksi paling berat jika berkaitan dengan kode etik dan hal lainnya. Dan sanksi paling berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat.

“Tapi saya pikir tidak sampai ke situ, biasanya ada penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala serta segala macam,” katanya lagi.

Dia mengatakan, kalau terbukti melakukan perselingkuhan, maka keduanya akan dipisah antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Soalnya proses administrasi selain pemberian sanksi kita juga dalam pembinaan melakukan mutasi,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: Ikhsan BudimanPemko BanjarmasinPerselingkuhan

Baca Juga

Satgas Siaga Karhutla dan Kabut Asap Diperkuat

Satgas Siaga Karhutla dan Kabut Asap Diperkuat

Rabu, 14 Okt 2026 | 21:39
Bangunan Kampung Ketupat Dibongkar, Pengelola Utang Rp 408 Juta

Bangunan Kampung Ketupat Dibongkar, Pengelola Utang Rp 408 Juta

Rabu, 14 Okt 2026 | 21:33
Pembangunan Tahap 1 RS Tipe D Sungai Andai Tinggal Finishing

Pembangunan Tahap 1 RS Tipe D Sungai Andai Tinggal Finishing

Rabu, 14 Okt 2026 | 21:29
SPPG se-Banjarmasin Diberi Pemahaman Tera Ulang, Guna Penyajian Sesuai Takaran

SPPG se-Banjarmasin Diberi Pemahaman Tera Ulang, Guna Penyajian Sesuai Takaran

Rabu, 14 Okt 2026 | 21:26
Next Post
Bank Kalsel Sediakan Layanan QRIS dan Stand Informasi Serta UMKM Binaan di Kalsel Expo 2023

Bank Kalsel Sediakan Layanan QRIS dan Stand Informasi Serta UMKM Binaan di Kalsel Expo 2023

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist