Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Peristiwa

Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Pemko Banjarmasin Diperiksa Inspektorat dan BKD Diklat 

Senin, 4 Sep 2023 | 22:44 WITA
Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman diwawancarai terkait dugaan perselingkuhan oknum ASN Pemko Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman diwawancarai terkait dugaan perselingkuhan oknum ASN Pemko Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kasus dugaan perselingkuhan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Kini, dugaan perselingkuhan terjadi pada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banjarmasin.

Pemeriksaan kasus dugaan perselingkuhan telah dilakukan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Banjarmasin.

Disdik Banjarmasin Gelar Seleksi BCKS

Disdik Banjarmasin Gelar Seleksi BCKS

Kamis, 20 Agu 2026 | 20:14
Jembatan Perintis Garuda di Basirih Selatan Diresmikan

Jembatan Perintis Garuda di Basirih Selatan Diresmikan

Kamis, 13 Agu 2026 | 20:17
Pemko Banjarmasin Perkuat Kemitraan dan Peluang Usaha Bagi Insan UMKM

Pemko Banjarmasin Perkuat Kemitraan dan Peluang Usaha Bagi Insan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 | 21:16
Kabut Asap Terasa di Banjarmasin, Dinkes Keluarkan Surat Kewaspadaan Dini Penyakit ISPA

Kabut Asap Terasa di Banjarmasin, Dinkes Keluarkan Surat Kewaspadaan Dini Penyakit ISPA

Rabu, 12 Agu 2026 | 16:47

“Tinggal menunggu hasil pemeriksaan itu. Dari hasil pemeriksaan menjadi bahan pertimbangan utama kita untuk memutuskan sanksi apa yang dikenakan kepada yang bersangkutan,” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin Ikhsan Budiman, di Balai Kota Banjarmasin, Senin (4/9/2023).

Hasil Itu diputuskan dalam rapat penjatuhan disiplin pegawai, nantinya disampaikan kepada bersangkutan dalam bentuk surat penetapan keputusan.

“Mungkin ini di inspektorat di bidang liksus (pemeriksaan khusus) masih menyelesaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan,” ujarnya.

Dijelaskannya, nanti setelah itu BKD Diklat akan mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten yang berkaitan. Selanjutnya Inspektorat akan memutuskan hasilnya.

Ikhsan menyebut, belum mendengarkan secara utuh hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat.

“Namun tunggu saja hasilnya mengenai hal ini, yang nanti akan disampaikan secara keseluruhan. Apakah yang bersangkutan nanti bersalah dan kemudian sanksi putusannya bagaimana bisa diberikan,” jelasnya.

Ia menyatakan, terkait sanksi paling berat jika berkaitan dengan kode etik dan hal lainnya. Dan sanksi paling berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat.

“Tapi saya pikir tidak sampai ke situ, biasanya ada penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala serta segala macam,” katanya lagi.

Dia mengatakan, kalau terbukti melakukan perselingkuhan, maka keduanya akan dipisah antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Soalnya proses administrasi selain pemberian sanksi kita juga dalam pembinaan melakukan mutasi,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: Ikhsan BudimanPemko BanjarmasinPerselingkuhan

Baca Juga

Beri Perlindungan Konsumen, Disperdagin Sudah Tera Ulang 21 Ribu UTTP

Beri Perlindungan Konsumen, Disperdagin Sudah Tera Ulang 21 Ribu UTTP

Senin, 24 Agu 2026 | 17:35
Gubernur Muhidin Bersama Staf Khusus Presiden Haji Isam dan KSAL Padamkan Karhutla

Gubernur Muhidin Bersama Staf Khusus Presiden Haji Isam dan KSAL Padamkan Karhutla

Minggu, 23 Agu 2026 | 10:16
DPUPR FC Juara Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

DPUPR FC Juara Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Sabtu, 22 Agu 2026 | 21:20
Paman Birin Terpilih Jadi Ketum PB Lemkari Sekaligus Ketum Dewan Guru 2026-2031

Paman Birin Terpilih Jadi Ketum PB Lemkari Sekaligus Ketum Dewan Guru 2026-2031

Sabtu, 22 Agu 2026 | 20:25
Next Post
Bank Kalsel Sediakan Layanan QRIS dan Stand Informasi Serta UMKM Binaan di Kalsel Expo 2023

Bank Kalsel Sediakan Layanan QRIS dan Stand Informasi Serta UMKM Binaan di Kalsel Expo 2023

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist