Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Pemerintahan

Mendesak Jadi Perda, Pansus Raperda PDRD Kerja Ekstra

Rabu, 30 Agu 2023 | 10:33 WITA
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali ketika diwawancarai wartawan. (foto : sna/seputaran)

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali ketika diwawancarai wartawan. (foto : sna/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin tampaknya harus bekerja ekstra menuntaskan pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Pasalnya karena payung hukum itu dalam rangka menindaklanjuti aturan di atasnya yang kini telah berubah, yakni UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mencabut UU Nomor 28/2009 tentang PDRD.

Terkait Reperda tersebut Pansus mengelar pembahasan dengan mengundang Bagian Hukum dan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin.

Saut Nathan Dorong Evaluasi Proses Verifikasi Penerima Perlinsos

Saut Nathan Dorong Evaluasi Proses Verifikasi Penerima Perlinsos

Sabtu, 24 Okt 2026 | 15:19
Ketua Dewan Banjarmasin Serap Aspirasi Warga Sungai Miai dan Imbau Jaga Kesehatan

Ketua Dewan Banjarmasin Serap Aspirasi Warga Sungai Miai dan Imbau Jaga Kesehatan

Sabtu, 24 Okt 2026 | 11:11
Reses di Kebun Bunga, Husaini Terima Banyak Aspirasi Soal Infrastruktur

Reses di Kebun Bunga, Husaini Terima Banyak Aspirasi Soal Infrastruktur

Jumat, 23 Okt 2026 | 21:39
Reses di Pasar Lama, Guati Yasni Iqbal Banyak Terima Usulan Warga

Reses di Pasar Lama, Guati Yasni Iqbal Banyak Terima Usulan Warga

Kamis, 22 Okt 2026 | 20:29

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali mengakui jika Raperda yang diajukan oleh Walikota Ibnu Sina awal Agustus 2023 lalu ini mendesak dilakukan pembahasan agar secepatnya menjadi Perda.

” Masalahnya sesuai amanat UU Nomor : 1 tahun tahun 2022 Raperda ini harus sudah disahkan dan ditetapkan menjadi Perda paling lambat pada 5 Januari 2024,” ujarnya

Terkait batas waktu pembahasan Raperda tersebut, Matnor Ali menyatakan optimisnya sudah dapat diselesaikan pada November atau paling cepat Oktober 2023 untuk disahkan menjadi Perda.

Ia menjelaskan, Raperda ini sebenarnya sudah pernah dibahas melalui Pansus Dewan, bahkan sudah ditetapkan menjadi Perda, namun setelah difasilitasi dan dievakuasi Kementerian Dalam Negeri dikembalikan dengan pertimbangan diterbitkannya UU Nomor 1 tahun 2022.

“Dalam UU itu diamanatkan pajak daerah dan retribusi dibuat dalam satu payung hukum berupa Perda,” ujarnya.

Diungkapkan jika Raperda PDRD belum ditetapkan menjadi Perda, makan konsekuensinya, maka daerah atau kepala daerah tidak boleh memungut pajak daerah dan retribusi daerah.

Sebelumnya kata Matnor Ali, terkait Perda pajak dan retribusi daerah terpisah dan dibuat berdasarkan UU Nomor : 28 tahun 2009 tentang PDRD.

Diharapkan, setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda mampu meningkatkan pelayanan pada masyarakat di bidang pajak dan retribusi.

“Setelah Raperda ini nantinya ditetapkan menjadi Perda tentunya akan memberikan tantangan baru bagi Pemko Banjarmasin untuk meningkatkan PAD,” sebutnya. (sna/smr)

Tags: DPRD BanjarmasinMatnor Aliseputaran.id

Baca Juga

Pemko Banjarmasin Salurkan Bantuan Rp 451,2 Juta untuk Relawan Karhutla

Pemko Banjarmasin Salurkan Bantuan Rp 451,2 Juta untuk Relawan Karhutla

Senin, 26 Okt 2026 | 21:54
Lima Pejabat Pemko Banjarmasin Bergeser dan Dilantik, Dua Kadis Kosong

Lima Pejabat Pemko Banjarmasin Bergeser dan Dilantik, Dua Kadis Kosong

Senin, 26 Okt 2026 | 20:47
Reses Saut Nathan Samosir Didominasi Keluhan Desil

Reses Saut Nathan Samosir Didominasi Keluhan Desil

Minggu, 25 Okt 2026 | 21:33
Neli Listriani Terima Aspirasi Masalah Desil hingga Air PAM Bandarmasih Tidak Mengalir

Neli Listriani Terima Aspirasi Masalah Desil hingga Air PAM Bandarmasih Tidak Mengalir

Minggu, 25 Okt 2026 | 20:05
Next Post
Ketua Dewan Banjarmasin Minta Pembahasan KUA PPAS APBD 2024 Secepatnya

Ketua Dewan Banjarmasin Minta Pembahasan KUA PPAS APBD 2024 Secepatnya

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist