SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin memberikan sanksi sosial kepada wajib pajak (WB) yang menunggak.
Ada 11 PBB, hotel dan dua papan reklame menunggak pajak yang dipasangi stiker dan spanduk menunggak pajak.
Kabid Penarikan dan Pajak BPKPAD Ashadi Himawan, di Kantor Bakeuda Banjarmasin, Selasa (6/9/2022), mengatakan, penagihan terhadap WP yang menunggak itu sudah difasilitasi pihak kejaksaan.
“Sudah diberi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak dua kali dan surat pemberitahuan. Bila tidak bisa melakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang ada. Maka dilakukan pemasangan stiker maupun spanduk,” jelasnya.
Menurut dia, bentuk pemasangan itu bukan disegel, tapi sebagai sanksi sosial kepada WP yang menunggak atau tidak sesuai dengan pembayaran.
“Tapi apabila WP melakukan pembayaran akan dilepas baik stiker ataupun spanduk. Kalau yang sudah melakukan pembayaran ada 4 WP,” ujarnya.
Dia pun mengimbau dan mengharapkan, kepada WP yang belum melunasi pajak, untuk datang ke Kantor untuk transaksi pembayaran atau pelunasan pajak.
Menurut dia, untuk reklame yang menunggak pajak ada di daerah Sungai Andai dan Sutoyo S. Sementara PBB dan Perhotelan diantaranya ada di Jalan Pramuka, Kolonel Sugiono dan Pelambuan.
“Kalau paling banyak PBB yang menunggak di kisaran tertunggak Rp 80 juta,” tukasnya. (shn/smr)