SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara tegas turut menyikapi persoalan pro dan kontra atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Apalagi Tapera dianggap membebani para pekerja di Banua secara khusus, dan Indonesia secara umum.
ketika menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Kalsel dan Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Provinsi Kalsel, Kamis, (13/06/24) pagi di Gedung B DPRD Kalsel
“Kami dari perwakilan rakyat yang mewakili suara-suara masyarakat Kalsel tentunya di sini memiliki sudut pandang yang sama berkenaan dengan hal ini,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas ketika menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel dan Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalsel, di Gedung B DPRD Kalsel, Kamis, (13/6/2024) pagi.
Pihaknya juga menganggap Tapera membebani para pekerja. “Sehingga kami sepakat dengan isi tuntutan dari rekan-rekan serikat pekerja dan serikat buruh,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Atas hal itu, Ketua DPD KSPSI Kalsel H Sadin Sasau menyambut baik kesamaan pandangan dari wakil rakyat Kalsel tersebut.
“Saya mewakili kawan-kawan pekerja mengucapkan terima kasih atas sikap penolakan yang disuarakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel Irfan Sayuti yang hadir pada audensi itu, akan menindaklanjuti sesuai dengan arahan pimpinan untuk memfasilitasi suara dan aspirasi masyarakat banua, khususunya dari serikat pekerja dan serikat buruh.
“Untuk menindaklanjuti hal ini, kemudian akan dijadwalkan untuk bersama-sama menyampaikan hasil tuntutan dan kajian mengenai permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi di pusat,” jelasnya.
Selain permasalahan Tapera, turut disepakati penolakan terhadap Permendikbud No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (putza/smr)