Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Opini

UU Provinsi Kalsel Baru Disahkan Rentan Digugat ke Mahkamah Konstisusi

Minggu, 20 Feb 2022 | 13:45 WITA
Dr.M.Pazri, MH Presdir Borneo Law Firm/Pemerhati Kebijakan Publik

Dr.M.Pazri, MH Presdir Borneo Law Firm/Pemerhati Kebijakan Publik

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

MEMANG sangat sepakat keberadaan UU Nomor 25 Tahun 1956 jo UU Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 10 Tahun 1957, menjadi dasar pembentukan Daerah Swatantra (Provinsi) Tingkat I Kalimantan Selatan, harus direvisi atau rubah.

Secara historis, Provinsi Kalsel berdiri pada 1 Januari 1957 dengan dasar UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Sebelumnya, tiga provinsi menjadi satu di bawah satu Provinsi Kalimantan, hingga pada 23 Mei 1957, Provinsi Kalimantan Selatan pun dipecah menjadi Provinsi Kalsel dan Provinsi Kalimantan Tengah dengan dasar terbitnya UU Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang  Pembentukan Daerah Swantara Provinsi Kalteng.

Bank Kalsel Beri Bantuan Penunjang Prestasi untuk Pelajar Yatim Piatu

Bank Kalsel Beri Bantuan Penunjang Prestasi untuk Pelajar Yatim Piatu

Kamis, 24 Nov 2022 | 13:50
Anggota Fraksi PKS Ini Kaget Pencabutan Gugatan Ibukota Tanpa Paripurna

Anggota Fraksi PKS Ini Kaget Pencabutan Gugatan Ibukota Tanpa Paripurna

Senin, 3 Okt 2022 | 13:39
Tahun Ini, Pemko Banjarmasin dapat Kuota 645 Formasi PPPK 

Tahun Ini, Pemko Banjarmasin dapat Kuota 645 Formasi PPPK 

Rabu, 10 Agu 2022 | 20:17
Jauh dari Target, Program BIAN Diperpanjang 

Jauh dari Target, Program BIAN Diperpanjang 

Rabu, 10 Agu 2022 | 20:12

Sebab, secara yuridis, dasar pembentukan Provinsi Kalsel dinilai telah kedaluwarsa (out of date),karena dibentuk menggunakan UUDS Tahun 1950, sehingga muatannya dianggap tak sesuai dengan perkembangan ketatanegara terkini.

Namun setelah mencermati dan membaca UU Provinsi Kalsel yang baru disahkan tanggal 15 Februari 2022 selain banyak menuai polimek seperti Pasal 4 Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru, dalam UU Kalsel yang baru disahkan terkesan tidak mengakomodir landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan yuridis, kebutuhan Kalsel dan sangat tidak lengkap serta kedepan akan menimbulkan ketidak pastian hukum.

UU yang baru disahkan hanya delapan Pasal dan terdiri dari Bab I Ketentuan Umum,Bab II Cakupan wilayah,ibu kota dan karakteristik dan Bab III ketentuan Penutup.

Dan cacatan kritis saya dalam setiap Bab dan Pasal:

-Bab Ketentuan Umum tidak menguraikan secara lengkap istilah-istilah
-Asas dan tujuan dalam Undang-Undang tidak ada
-Posisi, batas, pembangunan wailayah dan tujuan Provinsi tidak jelas secara detail menyebutkan lintang, derajat serta batas-batas, ketika sengketa batas antar provnisi akan jadi maslah baru
-Karaketristik Provinsi Kalsel masih belum jelas karena tidak melihat kearifan lokal,nilai budaya sebenarnya
-Kewenangan dan Pembagian Urusan Pemerintah Provnisi dalam UU tidak ada
-Perencanaan pembanguan tidak ada, padahal pindah ibukota dari Banjarmasin ke Banjarbaru
-Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) tidak dimuat
-Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP) tidak ada
-Pola dan pembangunan Provinsi Kalsel tidak ada
-Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten/ Kota tidak ada
-Pedoman penyusunan dokumen pembangunan tidak ada
-Pedoman Pendekatan Pembangunan tidak ada
-Bidang Prioritas tidak ada
-Pembangunan Perekonomian dan Industri tidak ada
-Sistem Pemerintah berbasis elektoronik tidak ada padahal seharusnya sejalan dan bekesesuaian dengan rencana Pemerintah Pusat
-Pendanaan,pendapatan dan alokasi dana perimbangam tidak ada.
-Bab Partisipasi Masyarakat tidak ada

Yang jadi pertanyaan saya dimana posisi tawar Pemprov dan DPRD Kalsel pada saat proses pembetukan UU tersebut seperti apa kajian teoritik dan praktik empirik masukkannya?
Apakah sudah diakomodir juga masukan masing-masing kabupaten/kota dan sejauh mana pastisipasi masyarakat? UU Kalsel sangat prinsip dan sangat serius.

Saya menjadi khawatir pembentuk undang-undang hanya berpikir, bahwa membentuk undang-undang merupakan kewenangannya saja tanpa memikirkan keinginan masyarakat sebenarnya. Padahal seharusnya rakyat juga memiliki hak untuk mengetahui proses legislasi yang berlangsung di DPR RI.

Ingat kondisi Kalsel sangat ironis, kaya sumberdaya alam namun listrik sering padam, jalan dan sarana prsarana tidak memadai, masyarakat belum sejahtera, lapangan kerja sulit.

Sehingga kesimpulan saya UU Prov Kalsel yang baru sahkan harus dikaji lebih mendalam perlu di uji publik, karena saya menganggap rentan UU Kalsel tersebut digugat ke MK, di uji dengan ketentuan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.

Kalaupun mau Gugat bisa melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi Dasarnya adalah Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Dan Pasal 9  ayat 1 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan berbunyi Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh MK.

Seharusnya perlu diingat dalam membuat Perundang Undangan yang baik berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, harus memperhatikan dan memuat asas, kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.

Penulis : Dr.M.Pazri, MH Presdir Borneo Law Firm/Pemerhati Kebijakan Publik

Tags: Borneo Law FirmKalimantan SelatanM Fajripemindahan ibukota

Baca Juga

Bupati Tapin Komitmen Optimalkan Pemanfaatan Dana Transfer dan Kebijakan Keuangan Daerah

Bupati Tapin Komitmen Optimalkan Pemanfaatan Dana Transfer dan Kebijakan Keuangan Daerah

Selasa, 12 Agu 2025 | 12:44
Kantor Kas Bank Kalsel Sungai Loban Resmi Beroperasi

Kantor Kas Bank Kalsel Sungai Loban Resmi Beroperasi

Sabtu, 9 Agu 2025 | 13:22
Diskominfo Kalsel Gelar Pelatihan Bidang AI untuk 300 Perempuan

Diskominfo Kalsel Gelar Pelatihan Bidang AI untuk 300 Perempuan

Rabu, 6 Agu 2025 | 20:09
SMKN 2 Marabahan Hidupkan Semangat Kolaborasi dalam Road to Honda School Talent 2025

SMKN 2 Marabahan Hidupkan Semangat Kolaborasi dalam Road to Honda School Talent 2025

Selasa, 22 Jul 2025 | 15:36
Next Post
Pimpin Apel Yustisi Covid-19, Walikota Ingatkan Protokol Kesehatan Jelang Ramadhan

Pimpin Apel Yustisi Covid-19, Walikota Ingatkan Protokol Kesehatan Jelang Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist