Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Peristiwa

Total Tunggakan Rp 48,7 Miliar, DJP Kalselteng Blokir 98 Rekening WP

Kamis, 10 Jul 2025 | 19:28 WITA
Petugas DJP Kalselteng bekerja sama dengan pegawai Lembaga Jasa Keuangan (perbankan) dalam upaya pemblokiran terhadap WP. (foto : DJP Kalselteng)

Petugas DJP Kalselteng bekerja sama dengan pegawai Lembaga Jasa Keuangan (perbankan) dalam upaya pemblokiran terhadap WP. (foto : DJP Kalselteng)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan pemblokiran serentak terhadap 98 rekening milik wajib pajak (WB) dengan total nilai tunggakan pajak sebesar Rp48.749.955.770, pada Rabu (2/7/2025).

Pada wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), disampaikan 57 permintaan blokir rekening oleh 6 KPP dengan nilai tunggakan Rp6.785.648.720, sedangkan wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), disampaikan permintaan blokir sejumlah 41 oleh 4 KPP dengan nilai tunggakan Rp41.964.307.050.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar menjelaskan, pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perubahan terhadap aset milik penunggak pajak, kecuali dalam bentuk penambahan nilai atau jumlah. Tindakan pemblokiran dilakukan terhadap WP yang tidak juga melunasi tunggakan pajaknya setelah melewati batas waktu jatuh tempo pembayaran.

DJP Kalselteng Sampaikan 150 Surat Paksa Tagihan Pajak Senilai Rp 47,8 Miliar

DJP Kalselteng Sampaikan 150 Surat Paksa Tagihan Pajak Senilai Rp 47,8 Miliar

Kamis, 19 Feb 2026 | 15:54
Dukung Implementasi Coretax, Dirut Ajak Jajaran Bank Kalsel Laporkan SPT Tahunan

Dukung Implementasi Coretax, Dirut Ajak Jajaran Bank Kalsel Laporkan SPT Tahunan

Senin, 9 Feb 2026 | 21:08
Pemungutan PBB Dimulai, Ada 104.217 SPPT Dibagikan Senilai Rp 48 Miliar

Pemungutan PBB Dimulai, Ada 104.217 SPPT Dibagikan Senilai Rp 48 Miliar

Senin, 9 Feb 2026 | 21:07
DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Wajib Pajak Industri Baja 

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Wajib Pajak Industri Baja 

Kamis, 5 Feb 2026 | 13:16

Sebelum tindakan ini ditempuh, para WP telah diberikan imbauan serta kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. “Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran, namun karena tidak ada sifat kooperatif dari penunggak pajak, kami harus lakukan serangkaian tindakan penagihan aktif,” ujar Syamsinar.

Dalam pelaksanaan pemblokiran ini, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan Salinan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Setelah dilakukan pemblokiran, wajib pajak masih dapat melunasi utang pajaknya agar blokir dicabut dan tidak dilanjutkan tindakan penagihan selanjutnya, yaitu penyitaan aset.

“Kegiatan ini menunjukkan konsistensi Kanwil DJP Kalselteng dalam menegakkan hukum perpajakan,” tuturnya.

Syamsinar menyatakan, kegiatan blokir serentak ini tidak hanya untuk mengamankan penerimaan pajak dan memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana perpajakan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam optimalisasi penagihan dan peningkatan kepatuhan WP melalui penguatan kerja
sama dengan pihak eksternal, dalam hal ini Lembaga Jasa Keuangan. (rilis/smr)

Tags: BlokirDJP KalseltengPajakTunggakanWP

Baca Juga

PAM Bandarmasih Pastikan Distribusi Air Berjalan Normal Selama Libur Lebaran

PAM Bandarmasih Pastikan Distribusi Air Berjalan Normal Selama Libur Lebaran

Selasa, 17 Mar 2026 | 16:52
Disdik Banjarmasin Imbau Orang Tua Siswa Awasi Aktivitas Anak Selama Libur Lebaran

Disdik Banjarmasin Imbau Orang Tua Siswa Awasi Aktivitas Anak Selama Libur Lebaran

Selasa, 17 Mar 2026 | 16:34
Salat Ied di Halaman Balai Kota, Doorprize Dua Tiket Umrah

Salat Ied di Halaman Balai Kota, Doorprize Dua Tiket Umrah

Senin, 16 Mar 2026 | 16:54
Libur Nyepi dan Idul Fitri, Bank Kalsel Tiadakan Layanan Weekend Banking 

Libur Nyepi dan Idul Fitri, Bank Kalsel Tiadakan Layanan Weekend Banking 

Senin, 16 Mar 2026 | 16:35
Next Post
DPRD Banjarmasin Berikan Kritik dan Catatan Rancangan KUA/PPAS 2026

DPRD Banjarmasin Berikan Kritik dan Catatan Rancangan KUA/PPAS 2026

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist