Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Peristiwa

Total Tunggakan Rp 48,7 Miliar, DJP Kalselteng Blokir 98 Rekening WP

Kamis, 10 Jul 2025 | 19:28 WITA
Petugas DJP Kalselteng bekerja sama dengan pegawai Lembaga Jasa Keuangan (perbankan) dalam upaya pemblokiran terhadap WP. (foto : DJP Kalselteng)

Petugas DJP Kalselteng bekerja sama dengan pegawai Lembaga Jasa Keuangan (perbankan) dalam upaya pemblokiran terhadap WP. (foto : DJP Kalselteng)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan pemblokiran serentak terhadap 98 rekening milik wajib pajak (WB) dengan total nilai tunggakan pajak sebesar Rp48.749.955.770, pada Rabu (2/7/2025).

Pada wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), disampaikan 57 permintaan blokir rekening oleh 6 KPP dengan nilai tunggakan Rp6.785.648.720, sedangkan wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), disampaikan permintaan blokir sejumlah 41 oleh 4 KPP dengan nilai tunggakan Rp41.964.307.050.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar menjelaskan, pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perubahan terhadap aset milik penunggak pajak, kecuali dalam bentuk penambahan nilai atau jumlah. Tindakan pemblokiran dilakukan terhadap WP yang tidak juga melunasi tunggakan pajaknya setelah melewati batas waktu jatuh tempo pembayaran.

Hingga September 2025, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp 42,53 Triliun

Hingga September 2025, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp 42,53 Triliun

Rabu, 22 Okt 2025 | 15:28
DJP Kalselteng Gelar Forum Konsultasi Publik dan Luncurkan Piagam Wajib Pajak

DJP Kalselteng Gelar Forum Konsultasi Publik dan Luncurkan Piagam Wajib Pajak

Senin, 20 Okt 2025 | 18:10
Ada Olahraga Padel di Banjarmasin, BPKPAD Lirik Potensi Pajak

Ada Olahraga Padel di Banjarmasin, BPKPAD Lirik Potensi Pajak

Rabu, 15 Okt 2025 | 17:19
PN Palangkaraya Vonis Pidana dan Denda Rp 40,9 Miliar Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan

PN Palangkaraya Vonis Pidana dan Denda Rp 40,9 Miliar Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan

Selasa, 14 Okt 2025 | 18:58

Sebelum tindakan ini ditempuh, para WP telah diberikan imbauan serta kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. “Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran, namun karena tidak ada sifat kooperatif dari penunggak pajak, kami harus lakukan serangkaian tindakan penagihan aktif,” ujar Syamsinar.

Dalam pelaksanaan pemblokiran ini, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan Salinan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Setelah dilakukan pemblokiran, wajib pajak masih dapat melunasi utang pajaknya agar blokir dicabut dan tidak dilanjutkan tindakan penagihan selanjutnya, yaitu penyitaan aset.

“Kegiatan ini menunjukkan konsistensi Kanwil DJP Kalselteng dalam menegakkan hukum perpajakan,” tuturnya.

Syamsinar menyatakan, kegiatan blokir serentak ini tidak hanya untuk mengamankan penerimaan pajak dan memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana perpajakan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam optimalisasi penagihan dan peningkatan kepatuhan WP melalui penguatan kerja
sama dengan pihak eksternal, dalam hal ini Lembaga Jasa Keuangan. (rilis/smr)

Tags: BlokirDJP KalseltengPajakTunggakanWP

Baca Juga

APBD Banjarmasin Resmi Ditetapkan Rp 2,3 Triliun

APBD Banjarmasin Resmi Ditetapkan Rp 2,3 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 | 13:37
Tutup Drainase di Jalan Dharma Praja Hilang Lagi

Tutup Drainase di Jalan Dharma Praja Hilang Lagi

Kamis, 27 Nov 2025 | 22:56
Pengembangan Wisata Susur Sungai dengan Konsep Glamping di Atas Kelotok

Pengembangan Wisata Susur Sungai dengan Konsep Glamping di Atas Kelotok

Kamis, 27 Nov 2025 | 18:45
DPRD Banjarmasin Gagas Aturan Pelestarian Kekayaan Intelektual Daerah

DPRD Banjarmasin Gagas Aturan Pelestarian Kekayaan Intelektual Daerah

Kamis, 27 Nov 2025 | 18:34
Next Post
DPRD Banjarmasin Berikan Kritik dan Catatan Rancangan KUA/PPAS 2026

DPRD Banjarmasin Berikan Kritik dan Catatan Rancangan KUA/PPAS 2026

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist