SEPUTARAN.ID, SURABAYA -Meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyambangi Samsat Manyar Surabaya Timur Provinsi Jawa Timur, Jumat (6/1/2023).
Rombongan Dewan dipimpin oleh Wakil Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi dan didampingi pihak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel yaitu Kabid P3EPD, Rahmanita Ariffin dan Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Rusma Khazairin.
Kedatangan rombongan dewan Kalsel itu, disambut baik oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur yang diwakili Kasubbid PDL, Ainur Holis beserta jajarannya.
“Alhamdulillah kami diterima dengan baik di Samsat Manyar ini. Pertama, yang saya lihat, Kantor Samsat Manyar ini begitu luas, sangat refresentatif, sehingga antrean masyarakat yang ingin membayar pajak tidak begitu panjang dan bisa terlayani dengan cepat,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel yang akrab disapa Paman Yani ini kepada wartawan, usai kegiatan.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Paman Yani, ada beberapa hal yang menarik yang disampaikan Bapenda Jatim.
Salah satunya tentang tarif PAP, dimana di Jatim, perusahaan yang belum memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Permukaan (SIPA) tetap bisa ditarik PAP-nya.
Dari informasi pihak Bapenda Jatim, lanjut Paman Yani, hal tersebut sesuai dengan rujukan Dirjen Kementerian Keuangan.
“Sehingga sah-sah saja Bakeuda menarik PAP walaupun perusahaan wajib pajak secara perizinan belum lengkap. Sementara di Kalsel, harus lengkap dulu perizinannya baru perusahaan pengguna air permukaan bisa ditarik PAP. Sementara proses perizinannya cukup rumit,” jelasnya.
Selain itu, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ada di Jatim juga dinilai sangat pro rakyat. Karena membebaskan pembayaran PKB sampai nol persen, khusus bagi ojek daring dan angkutan mikrolet, tentunya dengan disertai bukti-bukti otentik.
Lebih lanjut, Paman Yani menjelaskan, terkait dengan teknologi dan aplikasi yang digunakan agar tetap terlindungi dan tidak terjadi kebocoran keuangan daerah.
Meskipun namanya aplikasi kemungkinan bisa dijebol, namun Jatim membuat pertahanan untuk mengantisipasi hal tersebut.
“Walaupun yang di bawah membuat sesuatu yang bisa merubah ketentuan-ketentuan tentang wajib pajak, tetapi akan terhenti di otoritas diatasnya. Hal ini tentu sangat baik untuk bisa diaplikasikan di Kalsel,” tuturnya.
Hal menarik lainnya, menurut Paman Yani, mengenai tenaga kontrak atau honorer bisa mendapatkan upah pungutnya, yaitu melalui sistem kinerja person. Artinya ada target yang harus dicapai dalam waktu tertentu. Kalau tidak sesuai dengan target, maka akan dikurangi upah pungutnya.
“Nah itu berlaku juga untuk ASN dan pejabat-pejabat di atasnya,” ujarnya.
Ia berharap, agar masukan-masukan yang didapatkan pada pertemuan tersebut bisa diaplikasikan dalam ke-Samsat-an, PKB dan PAP.
“Yang baik dari Jatim bisa diaplikasikan di Kalsel. Adapun hal-hal yang sudah baik di Kalsel agar bisa lebih ditingkatkan lagi,” pungkasnya. (putza/smr)