Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Tindak Tegas Tempat Usaha yang Mencemari Lingkungan

Senin, 19 Feb 2024 | 09:46 WITA
Anggota DPRD Banjarmasin Hj Siti Rahimah. (foto : sna/seputaran)

Anggota DPRD Banjarmasin Hj Siti Rahimah. (foto : sna/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pengawasan terhadap tempat usaha yang berpotensi mencemari lingkungan perlu ditingkatkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui instansi terkait.

Adapun pengawasan dimaksud adalah terhadap usaha yang banyak atau tiap hari menghasilkan limbah.

“Seperti rumah makan, balai pengobatan, usaha pencucian atau laundry, hotel, restoran, hingga rumah sakit,” ungkap Anggota DPRD Banjarmasin Hj Siti Rahimah.

TP PKK Banjarmasin Bagikan Sembako dan Obat-obatan untuk Warga Terdampak Banjir di Tanjung Pagar

TP PKK Banjarmasin Bagikan Sembako dan Obat-obatan untuk Warga Terdampak Banjir di Tanjung Pagar

Sabtu, 10 Jan 2026 | 20:03
Komisi IV Minta MBG Tetap Berjalan Bagi Sekolah Terdampak Banjir

Komisi IV Minta MBG Tetap Berjalan Bagi Sekolah Terdampak Banjir

Rabu, 7 Jan 2026 | 15:57
Dewan Banjarmasin Temukan Sejumlah Proyek Strategis Berjalan Sangat Lamban

Dewan Banjarmasin Temukan Sejumlah Proyek Strategis Berjalan Sangat Lamban

Rabu, 12 Nov 2025 | 20:59
Nanang Riduan Kritik Proses Penerbitan PBG

Nanang Riduan Kritik Proses Penerbitan PBG

Rabu, 12 Nov 2025 | 20:45

Menurutnya, pengawasan terhadap usaha-usaha tersebut sangat dibutuhkan, guna mengantisipasi dampak buruk bagi lingkungan atau pencemaran. Terlebih bila tempat usaha belum berlanggan IPAL, seperti usaha laundry dan cuci mobil.

“Sebagian besar tidak memperhatikan lingkungan, dengan membuang limbah langsung ke alam, tanpa ada pengolahan terlebih dahulu. Seharusnya, pembuangan limbah cair oleh usaha itu bisa diawasi lebih ketat oleh dinas terkait,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini menegaskan, usaha laundry skala rumahan itu juga tidak luput dari pengawasan yang harus dilakukan.

Sekalipun kecil limbahnya, tapi bila masuk dalam saluran air selokan tanpa ada pengolahan, maka bisa mencemari lingkungan.

Bahkan tegasnya, bagi usaha yang melanggar, tindak sesuai peraturan yang berlaku.

“Dalam ukuran limbah rumah tangga, mungkin masih ada toleransi. Tetapi untuk skala besar, terutama limbah deterjen skala besar, akan menjadi permasalahan terhadap lingkungan,” tegasnya. (sna/smr)

Tags: DPRD BanjarmasinHj Siti Rahimah

Baca Juga

DPW PKB Kalsel Bentuk Tim Penataan Struktur DPC

DPW PKB Kalsel Bentuk Tim Penataan Struktur DPC

Selasa, 24 Feb 2026 | 21:04
THR Pegawai, Pemko Banjarmasin Siapkan Anggaran Kisaran Rp 40 Miliar

THR Pegawai, Pemko Banjarmasin Siapkan Anggaran Kisaran Rp 40 Miliar

Senin, 23 Feb 2026 | 17:25
Disdamkarmat Banjarmasin Ingatkan Warga Potensi Bahaya Kebakaran saat Ramadan

Disdamkarmat Banjarmasin Ingatkan Warga Potensi Bahaya Kebakaran saat Ramadan

Senin, 23 Feb 2026 | 16:07
Motor, Mobil hingga Kayu Ulin Bekas Bongkaran Milik Pemko Banjarmasin Dilelang

Motor, Mobil hingga Kayu Ulin Bekas Bongkaran Milik Pemko Banjarmasin Dilelang

Senin, 23 Feb 2026 | 15:48
Next Post
Bagi Nasabah Bank Kalsel dapat Diskon 20 Persen di Excelso A Yani Km5,5

Bagi Nasabah Bank Kalsel dapat Diskon 20 Persen di Excelso A Yani Km5,5

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist