Seputaran.id
  • Kalsel
  • Banjarmasin
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kalsel
  • Banjarmasin
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
  • Opini
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Kalsel
  • Banjarmasin
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Temukan Sertipikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan Pagar Laut

Sabtu, 25 Jan 2025 | 13:24 WITA
Lokasi Pagar Laut yang berpolemik dan diinvestigasi Kementerian ATR/BPN. (foto : istimewa)

Lokasi Pagar Laut yang berpolemik dan diinvestigasi Kementerian ATR/BPN. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus menginvestigasi permasalahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertipikat yang berada di luar garis pantai. Terhadap sertipikat tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan.

“Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, seusai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Nusron telah mengungkapkan terdapat 280 sertipikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod.

Lokasi Pagar Laut Disebut Sudah Bersertipikat, Kementerian ATR/BPN Lakukan Investigasi

Lokasi Pagar Laut Disebut Sudah Bersertipikat, Kementerian ATR/BPN Lakukan Investigasi

Selasa, 21 Jan 2025 | 13:51
Difriadi Darjat Serahkan Sertifikat PTSL untuk Warga Banjarmasin

Difriadi Darjat Serahkan Sertifikat PTSL untuk Warga Banjarmasin

Kamis, 13 Okt 2022 | 20:10

Sertipikat tersebut terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertipikat Hak Milik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertipikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.

“Karena sebagian besar sertipikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi,” tegasnya.

Menteri Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN.

Aplikasi tersebut, menurutnya selain bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, juga dapat menjadi ruang transparansi kepada publik untuk mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi kinerja seluruh pihak terkait dalam menangani polemik yang terjadi di perairan utara Pulau Jawa.

Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Titiek Soeharto, juga menyampaikan harapan agar polemik ini dapat segera diselesaikan.

Pada kegiatan ini, seluruh pimpinan yang hadir menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau secara langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir.

Proses ini dilakukan oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran. (adv/smr)

Tags: Kementerian ATR/BPNPagar Laut

Baca Juga

Supian HK Apresiasi Keberadaan RS AMC di Kalsel

Supian HK Apresiasi Keberadaan RS AMC di Kalsel

Sabtu, 10 Mei 2025 | 17:36
Supian HK Hadiri Pembukaan TC Kafilah MTQ HSU

Supian HK Hadiri Pembukaan TC Kafilah MTQ HSU

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:10
Alpiya Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai Pancasila di Desa Alkautsar

Alpiya Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai Pancasila di Desa Alkautsar

Jumat, 9 Mei 2025 | 21:45
Desy : Ibu Garda Terdepan Pancasila di Rumah dan Masyarakat

Desy : Ibu Garda Terdepan Pancasila di Rumah dan Masyarakat

Jumat, 9 Mei 2025 | 20:36
Next Post
Obligasi Bank Kalsel Episode I di 2025, Hadirkan Pengusaha Mohammad Adhiya Riswandha

Obligasi Bank Kalsel Episode I di 2025, Hadirkan Pengusaha Mohammad Adhiya Riswandha

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Video
  • Foto
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Policy

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist