SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin menolak membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 jika dokumen yang diperlukan tidak disiapkan.
Dewan meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyerahkan seluruh materi pembahasan minimal 24 jam sebelum rapat dimulai.
Ketua DPRD Banjarmasin, H Rikval Fachruri menegaskan, dokumen tersebut harus lebih dulu diunggah ke sistem Google Drive yang telah disiapkan bersama.
Hal itu dinilai penting agar anggota dewan punya cukup waktu mempelajari setiap rincian anggaran sebelum pembahasan dimulai.
“Kalau tidak ada materi, kami tidak akan bahas. Pembahasan bukan sekadar hadir lalu setuju. Ini soal uang rakyat,” tegas Rikval usai memimpin rapat Banggar bersama TAPD di gedung dewan.
Menurut politikus Golkar ini, sikap yang diambil dewan agar pembahasan anggaran tidak menjadi rutinitas formalitas belaka. Dewan ingin semua proses berjalan transparan, teliti, dan bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi nilai APBD-P 2025 yang digodok tidaklah kecil.
“Kita ingin lebih berhati-hati. Jangan sampai muncul program-program yang tidak jelas atau tiba-tiba muncul tanpa pembahasan mendalam,” ujarnya.
Ia mengaku tidak tahu apakah pola seperti ini sudah dijalankan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun menurutnya, sudah waktunya sistem diperbaiki demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran. Sebab ini anggaran daerah dan semuanya harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kita ingin ada perubahan. Harus disiplin sejak awal. Jadi jangan sampai pembahasan anggaran hanya jadi stempel semata,” pungkas Rikval. (sna/smr)